DPR Apresiasi Rencana Peluncuran Coretax

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI, H. Fathi, apresiasi inisiatif pemerintah mempermudah masyarakat dalam melaporkan pajak. Melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana meluncurkan sistem baru bernama Coretax pada Januari 2025.

Inovasi ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi wajib pajak. Dengan begitu diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Sebetulnya, banyak masyarakat yang masih kesulitan melaporkan pajaknya karena proses pengisian SPT yang dianggap rumit. Saya berharap dengan adanya kemudahan ini membuat masyarakat lebih tergerak untuk taat pajak dan berkontribusi bagi negara,” ujar Fahi, Minggu, (10/11/2024).

Sebelumnya dijelaskan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, bahwa sistem Coretax akan menyajikan data secara otomatis melalui fitur pre-populated data. Artinya pengisian SPT wajib pajak badan akan dilakukan sistem berdasarkan data yang sudah ada.

Hal ini memungkinkan wajib pajak hanya perlu memverifikasi kebenaran data yang tercatat di dalam sistem. Cara itu dinilai sangat-sangat memudahkan buat wajib pajak dalam melaporkannya.

Suryo menambahkan dengan adanya pre-populated data, wajib pajak badan yang memiliki bukti potong atau bukti pungut pajak dari pihak lain, tinggal melihat data potongan dan pungutan pajaknya yang tersaji di dalam SPT-nya. Sebab, data otomatis disiapkan melalui sistem e-filing, sehingga mempercepat dan menyederhanakan proses pelaporan.

Direktorat Jenderal Pajak juga berencana menerbitkan aturan baru mengenai kriteria wajib pajak yang tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan. Itu jika mereka memenuhi persyaratan tertentu.

Aturan ini telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 sebagai bagian dari penerapan sistem Coretax. Beberapa kriteria yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT antara lain wajib pajak yang tidak lagi memiliki penghasilan, pensiunan, serta pengusaha yang berhenti menjalankan usaha.

Dengan peraturan ini, masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dapat mengajukan status sebagai wajib pajak non-efektif (NE). Dengan begitu mereka tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT tahunan.

Bagi banyak orang, ini akan menjadi kemudahan yang sangat signifikan. Khususnya bagi mereka yang secara finansial berada di bawah ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Beberapa daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kemudian pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha, pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, serta pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

Fathi menilai langkah ini menjadi bukti upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang inklusif dan efisien. “Saya mengapresiasi kebijakan ini,” ucapnya.

en_US