IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas kinerja impresif dalam menghimpun penerimaan negara sepanjang 2024. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (7/5/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun.
Dalam rapat yang dihadiri oleh 17 anggota legislatif dari enam fraksi tersebut, Misbakhun menekankan pentingnya peran pajak sebagai tulang punggung pembiayaan negara. Ia menggarisbawahi bahwa meski belum menyentuh target, capaian penerimaan pajak sebesar Rp1.932,4 triliun atau 97,2% dari target APBN Rp1.988,9 triliun adalah prestasi yang patut dihargai. Capaian tersebut tumbuh 3,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penerimaan pajak adalah fondasi utama keberlangsungan program pemerintah. Kinerja DJP yang berhasil menghimpun hampir seluruh target patut kita apresiasi,” ujar Misbakhun.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa kontributor utama penerimaan pajak berasal dari PPh nonmigas yang mencapai Rp997,6 triliun, setara dengan 51,6% dari total. PPh Pasal 21 menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 21,1% dengan total Rp243,8 triliun. Sebaliknya, PPh Badan mengalami penurunan cukup tajam sebesar 18,1% dan hanya menyumbang Rp335,8 triliun.
Sementara itu, PPh migas menyumbang Rp65,1 triliun, turun 5,3% dibanding tahun sebelumnya. Di sisi lain, PPN dan PPnBM mencatatkan pertumbuhan kuat 8,6% dengan total Rp828,5 triliun atau hampir 43% dari keseluruhan penerimaan.
Rapat ini juga membahas perkembangan sistem inti perpajakan (core tax system) yang diharapkan dapat mendongkrak efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan nasional di masa mendatang.
Dengan pencapaian ini, Komisi XI mendorong DJP untuk terus berinovasi dan memperkuat strategi pemungutan pajak guna mendukung agenda pembangunan nasional secara berkelanjutan. (alf)