IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah pusat segera membuat regulasi terkait pungutan pajak dari layanan ojek online (ojol) dan toko online.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan opsi memungut pajak online tak bisa dihindari.
“Untuk pajak online (ojol dan toko online) memang salah satu potensi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Untuk implementasinya, kami masih menunggu regulasinya dari pemerintah pusat,” kata Lusiana seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (18/10/2023).
“Digitalisasi ekonomi dipandang sebagai peluang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD, termasuk dari sektor pajak. Untuk itu perlu segera dikeluarkan regulasinya oleh pemerintah pusat, daerah tidak punya kewenangan untuk regulasi. Tanpa ada regulasi dari pusat, daerah tidak bisa (memungut pajak online),” desaknya ke pemerintah pusat.
Rencana Pemda DKI memungut pajak ojek online dan online shop disuarakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Ia menilai masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.
“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya (potensi). Misalnya, GoJek, GoFood, dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya,” ujar Joko dalam keterangan resminya, Selasa (10/10) lalu.
“Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Sandy Firdaus mengatakan pajak online bisa dilakukan atas skema kerja sama. Ia lantas berpesan agar pengenaan pajak harus hati-hati. (bl)