DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan BBN Kendaraan Hingga Akhir 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak atau belum mengurus Bea Balik Nama (BBN). Melalui program pemutihan yang berjalan pada 10 November–31 Desember 2025, seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda BBN dihapus.

Program ini diumumkan TMC Polda Metro Jaya melalui akun resminya. Kebijakan tersebut membuka kesempatan bagi warga untuk melunasi kewajiban tanpa biaya tambahan akibat keterlambatan.

Durasi hampir dua bulan memberi ruang bagi wajib pajak untuk mengatur pembayaran tanpa tekanan waktu. Pemprov DKI berharap langkah ini mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi sekaligus menekan angka tunggakan di ibu kota.

“Kabar gembira khusus Samsat DKI Jakarta: Penghapusan sanksi pajak dan sanksi Bea Balik Nama kendaraan bermotor, terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai 31 Desember 2025,” tulis TMC Polda Metro.

Pemutihan meliputi denda pajak tahunan kendaraan maupun keterlambatan proses balik nama. Masyarakat yang membeli kendaraan bekas juga didorong segera mengganti nama kepemilikan agar data kendaraan lebih akurat.

Sebagai tambahan kemudahan, pembayaran dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) memungkinkan warga membayar pajak melalui ponsel dan menerima e-TBPKB secara sah.

Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa program hanya berlaku sampai 31 Desember 2025 dan tidak ada perpanjangan. Warga diminta memanfaatkan periode ini untuk menyelesaikan tunggakan sebelum memasuki tahun baru. (alf)

en_US