IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan pada sistem inti perpajakan (Coretax) yang diluncurkan pada 1 Januari 2025. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem validasi faktur pajak, serta memudahkan pengelolaan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak (WP).
Berdasarkan keterangan tertulis DJP yang diterima, Kamis (23/1/2025) disebutkan beberapa perbaikan telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja sistem Coretax, di antaranya:
1. Perbaikan Modul Registrasi: Termasuk di dalamnya adalah perbaikan terkait proses impersonate dan passphrase.
2. Penambahan Server Database: Untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data dan memfasilitasi pengelolaan data pajak yang semakin besar.
3. Perbaikan Validasi Data Skema Impor Faktur Pajak: Terutama untuk mendukung format *.xml.
4. Penambahan Kanal e-Faktur Melalui Desktop: Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak per bulan.
5.Peningkatan Skema Penandatanganan Digital: Pada proses penerbitan dokumen faktur pajak.
Hasil dari berbagai perbaikan ini sudah mulai terlihat, di antaranya:
– Penambahan kanal desktop memungkinkan peningkatan signifikan dalam jumlah faktur pajak yang ditandatangani. Dalam lima hari terakhir, sebanyak 980.088 faktur pajak telah disetujui atau berstatus “approved”, yang berkontribusi sebesar 24% dari total faktur pajak yang dibuat.
– Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml mengalami peningkatan pesat. Kini, kapasitas unggah yang semula terbatas pada 100 faktur per unggahan, kini menjadi 15.000 faktur per unggahan.
– Kemampuan unggah melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga meningkat, dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit.
– Sistem Coretax DJP juga semakin efisien dalam proses penandatanganan faktur. Dulu hanya mampu memproses 270 faktur per menit, kini Coretax dapat menangani hingga 1.000 faktur pajak per menit.
Peningkatan Layanan untuk Wajib Pajak
Perbaikan yang dilakukan tidak hanya sebatas pada peningkatan kapasitas sistem, tetapi juga pada kualitas data yang tercantum pada faktur pajak. Sebelumnya, beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami kendala dalam pengisian data faktur yang tidak lengkap. Kini, sistem yang lebih baik memastikan bahwa data faktur pajak yang terinput lebih lengkap dan akurat, sehingga memudahkan proses validasi.
DJP berharap, dengan berbagai perbaikan ini, proses administrasi perpajakan akan semakin efisien, transparan, dan dapat diakses lebih mudah oleh wajib pajak, serta meningkatkan kepatuhan pajak di seluruh Indonesia.
Sekadar informasi, hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, sebanyak 336.528 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah berhasil membuat faktur pajak tercatat sebanyak 118.749, dengan total 8.419.899 faktur yang telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, 6.802.519 faktur dibuat melalui Coretax DJP, dan 1.617.380 faktur lainnya dibuat melalui e-Faktur desktop.
Lebih lanjut, DJP melaporkan bahwa total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui mencapai 5.630.494, menunjukkan progres yang signifikan dalam implementasi sistem ini. (alf)