
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap perkembangan terbaru dari operasi penagihan terhadap 200 wajib pajak besar yang selama ini menunggak kewajiban pajak mereka. Dari hasil pemetaan terkini, 27 wajib pajak dinyatakan pailit, sementara 5 lainnya mengalami kesulitan likuiditas sehingga statusnya dinyatakan macet.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, dari total potensi tunggakan sekitar Rp 60 triliun, pemerintah sejauh ini telah berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp 7,21 triliun.
“Data terakhir Rp 7,216 triliun (yang sudah ditagih). Jadi ada penambahan Rp 216 miliar dari laporan sebelumnya,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dari hasil penelusuran DJP, 91 wajib pajak telah melakukan pembayaran atau mengangsur kewajibannya. Sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penagihan lanjutan. Empat wajib pajak kini berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum, dan 59 lainnya tengah diproses lebih lanjut oleh otoritas pajak.
DJP juga telah menempuh sejumlah langkah tegas, di antaranya pelacakan aset (asset tracing) terhadap 5 wajib pajak, pencegahan ke luar negeri terhadap 9 beneficial owner, serta penyanderaan (gijzeling) terhadap 1 wajib pajak yang dianggap tidak kooperatif.
Meski sejumlah wajib pajak telah jatuh pailit, Bimo menegaskan DJP tidak akan menghentikan upaya penagihan. Aset dan potensi pembayaran yang masih tersisa akan tetap ditelusuri melalui kurator atau mekanisme hukum lain.
“Kami tetap optimistis penagihan bisa terus meningkat. Dari hasil Rapimnas, target penagihan dari 200 pengemplang pajak ini bisa mencapai Rp 20 triliun hingga akhir tahun, meskipun sebagian mengalami kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang,” jelasnya.
Bimo menegaskan, langkah-langkah ini menjadi bagian dari komitmen DJP untuk memastikan keadilan dan kepatuhan pajak. “Yang menunggak akan kami kejar, baik yang masih aktif maupun yang sudah pailit. Tidak ada pengecualian,” tegasnya. (alf)