IKPI, Jakarta: Sebanyak 50 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tervalidasi sebagai pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Nomor NIK yang sudah tervalidasi, selanjutnya bisa langsung terintegrasi dengan NPWP.
“Dari total 68 juta NPWP yang kami coba verifikasi kurang lebih 50 juta lebih sudah dapat dikatakan valid,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam konferensi pers APBN KITA Oktober 2022, Sabtu (22/10/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, sementara sisanya masih dalam proses konfirmasi administrasi terhadap wajib pajak atau pemilik NIK. Sehingga belum seluruhnya tervalidasi NIK terintegrasikan dengan NPWP.
“Ada beberapa diantaranya masih proses konfirmasi tetapi hanya konfirmasi proses administrasi saja yang kita tanyakan kepada wajib pajak,” jelasnya.
“Tetapi hampir seluruhnya dapat diselesaikan, dan ini masih dalam proses yang masih kita jalankan,” ujarnya.
Sebagai informasi, NIK akan menjadi NPWP. Kebijakan tersebut saat ini mulai diterapkan terbatas dan akan berlaku penuh pada Januari 2024.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berarti seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP harus membayar pajak. Bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.
“Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus bayar pajak. NIK merupakan sarana pada waktu kita melakukan administrasi perpajakan dan ini yang kami letakkan pada waktu kami membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru,” kata Suryo dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Suryo menjelaskan pihaknya terus melakukan pemadanan data terkait penggunaan NIK sebagai NPWP. Pasalnya masih ada data yang berbeda dengan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri)
“Sampai 2023 NIK dan NPWP masih kami gunakan secara terbuka. Jadi yang belum bisa akses dengan menggunakan NIK, masih bisa menggunakan NPWP sebagai basis untuk mengakses sistem informasi layanan Direktorat Jenderal Pajak,” katanya. (bl)