DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik, termasuk keluhan mantan artis cilik Leony, eks Trio Kwek Kwek, yang sempat menyinggung soal pungutan pajak atas warisan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pengecualian tersebut diatur jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

“Pada Pasal 200 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari pengenaan PPh,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2025) malam.

Meski begitu, untuk benar-benar terbebas dari kewajiban PPh, ahli waris harus mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Prosedur pengajuan bisa dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar, atau lebih praktis melalui sistem daring di Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).

“Permohonan akan diproses maksimal tiga hari kerja setelah dokumen lengkap diterima KPP. Ahli waris juga wajib melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2025,” jelasnya.

Jika permohonan disetujui, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan dapat dilakukan tanpa pungutan PPh Final.

Bedakan PPh dan BPHTB

Rosmauli menambahkan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “PPh atas pengalihan karena warisan dapat dibebaskan dengan SKB. Namun BPHTB tetap dikenakan, karena merupakan pajak daerah sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022,” tegasnya.

DJP pun mengimbau masyarakat agar tidak keliru memahami aturan. “Warisan bukan objek PPh. Ahli waris berhak mengajukan SKB PPh untuk terbebas dari kewajiban pajak penghasilan,” pungkas Rosmauli. (alf)

 

en_US