IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merespons keluhan masyarakat terkait penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang-barang non-mewah. Suryo menegaskan bahwa tarif PPN 12% seharusnya hanya berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya termasuk dalam daftar barang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Untuk barang non-mewah, tarif efektif tetap 11%, sesuai dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
“Kami sedang mempersiapkan masa transisi untuk mengatur ketentuan penyelesaian barang yang terlanjur dipungut tarif PPN 12% atau pengusaha yang sudah menerapkan tarif ini dalam sistem faktur pajaknya,” kata Suryo dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Pertemuan dengan Pengusaha
Suryo menyebutkan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan para pengusaha kena pajak untuk menyusun mekanisme masa transisi. Upaya ini dilakukan agar sistem pemungutan yang telah didesain untuk tarif 12% pada faktur pajak dapat disesuaikan kembali ke tarif efektif 11% untuk barang non-mewah.
Namun, hingga saat ini, DJP belum memastikan durasi masa transisi tersebut, apakah akan berlangsung selama tiga bulan atau lebih. Suryo juga menjelaskan bahwa beberapa pengusaha sudah menggunakan tarif yang sesuai, sementara sebagian lainnya masih mencampurkan tarif 11% dan 12%.
“Kita sedang mendudukkan aturan ini, termasuk soal penerbitan faktur pajak, karena tidak semua faktur pajak diterbitkan secara insidental, terutama bagi perusahaan besar yang sudah menggunakan sistem,” jelasnya.
Hak Konsumen Dijamin
Suryo menegaskan bahwa pemerintah memastikan hak konsumen tetap terlindungi. Konsumen akhir yang telah membayar kelebihan PPN akan mendapatkan haknya melalui mekanisme yang sedang dirumuskan.
“Secara teknis, ini akan kami atur. Yang jelas, hak wajib pajak harus kami kembalikan, dan kami berjanji prosesnya tidak akan memberatkan wajib pajak,” tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memutuskan bahwa tarif PPN untuk barang mewah sebesar 12%, sementara barang non-mewah tetap 11%. Pemerintah terus berupaya menyelaraskan kebijakan ini agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat maupun pengusaha. (alf)