IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menambah sekitar 3.000 hingga 4.000 pemeriksa pajak pada tahun ini. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan, terutama pada sektor-sektor yang dinilai berisiko tinggi terhadap penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, hingga saat ini jumlah pemeriksa pajak masih belum ideal jika dibandingkan dengan total pegawai DJP. Dari sekitar 44.000 pegawai DJP, pemeriksa pajak baru berjumlah kurang lebih 6.500 orang.
Kondisi tersebut membuat rasio cakupan audit (audit coverage ratio) masih menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak. Dengan jumlah wajib pajak dan kompleksitas aktivitas ekonomi yang terus meningkat, DJP membutuhkan kapasitas pemeriksaan yang lebih besar dan merata.
“Kami akan meningkatkan jumlah fungsional pemeriksa tahun ini, mungkin menambah sekitar separuhnya, sekitar 3.000 sampai 4.000. Ini penting agar treatment risiko terhadap wajib pajak di sektor-sektor penentu penerimaan bisa dilakukan lebih optimal, karena memang membutuhkan audit yang lebih banyak,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).
Menurut Bimo, rencana penambahan pemeriksa pajak sejalan dengan hasil pemetaan risiko kepatuhan perpajakan yang dilakukan DJP. Dari pemetaan tersebut, terdapat sejumlah sektor yang masuk kategori berisiko tinggi dan memerlukan pengawasan lebih ketat.
Sektor sumber daya alam menjadi perhatian utama, terutama komoditas batubara, tembaga, dan kelapa sawit. Berdasarkan hasil pemrosesan compliance risk management (CRM) DJP, mayoritas wajib pajak di sektor-sektor tersebut masuk dalam kategori yang membutuhkan perlakuan audit.
“Batubara, tembaga, dan sawit itu rata-rata memang treatment-nya harus diaudit berdasarkan mesin compliance risk management kami,” jelas Bimo.
Selain menambah jumlah sumber daya manusia, DJP juga akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Teknologi ini akan difokuskan untuk membantu pekerjaan administratif dan analitik yang bersifat rutin.
Dengan dukungan teknologi, DJP berharap dapat memperoleh baseline data yang lebih kuat dalam penyusunan rencana audit. Hal ini memungkinkan pemeriksa pajak untuk lebih fokus pada pemeriksaan substansi dan pengambilan keputusan strategis, sehingga efektivitas pengawasan dan kualitas penerimaan negara dapat terus ditingkatkan. (alf)
