DJP Resmi Terbitkan Perdirjen 01/PJ/2025 Terkait Faktur Pajak dan Penyesuaian PPN

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 yang mengatur petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem administrasi perpajakan mereka.

Melalui keterangan tertulisnya yang dikeluarkan Jumat (3/1/2025), DJP menyatakan bahwa peraturan ini memberikan masa transisi selama tiga bulan, yaitu mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Selama masa transisi, pelaku usaha diberi keleluasaan untuk menyesuaikan sistem administrasi Faktur Pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PMK 131 Tahun 2024.

Dalam masa transisi tersebut, Faktur Pajak yang diterbitkan dengan mencantumkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar:

1. 11% dari harga jual, meskipun seharusnya dihitung sebagai 12% × 11/12 × harga jual; atau

2. 12% dari harga jual, meskipun seharusnya dihitung sebagai 12% × 11/12 × harga jual,

 

akan dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Pengembalian Kelebihan PPN

Dalam situasi di mana terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% (yaitu 12% yang seharusnya 11%), pemerintah memberikan aturan pengembalian kepada pembeli. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan tersebut kepada penjual. Penjual yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib:

1. Melakukan penggantian Faktur Pajak; dan

2. Memproses pengembalian kelebihan PPN kepada pembeli sesuai ketentuan yang berlaku.

Respons atas Aspirasi Masyarakat

Penerbitan peraturan ini merupakan respons atas masukan dan aspirasi dari pelaku usaha. Pemerintah menyadari bahwa perubahan tarif PPN dari 11% ke 12% memerlukan penyesuaian sistem administrasi, termasuk pengelolaan Faktur Pajak dan prosedur pengembalian pajak.

Sekadar informasi, naskah lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 dapat diakses melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id.

Melalui aturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung kelancaran aktivitas bisnis pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. (alf)

en_US