DJP Permudah Respons SP2DK Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memodernisasi layanan perpajakan. Salah satunya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyempurnakan sistem Coretax dengan fitur baru yang memungkinkan Wajib Pajak merespons Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) secara digital.

Fitur ini disampaikan DJP melalui akun resmi X @kring_pajak sebagai respons atas pertanyaan seorang warganet yang menanyakan apakah pengajuan perpanjangan waktu menjawab SP2DK kini bisa dilakukan langsung melalui Coretax atau tetap harus manual ke kantor pajak.

“Min, untuk permohonan perpanjangan waktu menjawab SP2DK saat ini dari Coretax atau pengajuan manual ke KPP, ya?” tulis akun tersebut, dikutip Senin (19/5/2025).

Menjawab itu, DJP memaparkan tahapan menanggapi SP2DK via Coretax. Wajib Pajak cukup masuk ke menu “My Portal – My Cases”, memilih kasus yang ingin direspons, mengisi data yang diminta di menu “Routing”, dan melampirkan dokumen pendukung. Jika status sudah berubah menjadi “The Case Closed”, artinya respons telah diterima dan diproses.

Meski sistem makin canggih, DJP mengingatkan bahwa waktu merespons SP2DK tetap terbatas, yakni 14 hari sejak dikirimkan. Namun jika dibutuhkan, wajib pajak bisa mengajukan permohonan perpanjangan waktu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. “Ketentuannya tidak diatur secara khusus, jadi silakan konfirmasi ke KPP masing-masing,” jelas DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, juga menegaskan bahwa SP2DK bukanlah sanksi, melainkan bagian dari proses pengawasan rutin. Dokumen ini diterbitkan jika ada dugaan ketidaksesuaian data perpajakan berdasarkan analisis material yang dilakukan petugas pajak.

“SP2DK diterbitkan untuk klarifikasi, bukan untuk menghukum. Ini hasil dari penelitian yang mendalam sesuai dengan SE-05/PJ/2022,” ujar Dwi. (alf)

 

 

 

en_US