DJP Perketat Penagihan, Wajib Pajak Bandel Terancam Diblokir dari Layanan Publik

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas instrumen penagihan terhadap penanggung pajak yang tidak patuh. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, pemerintah kini dapat merekomendasikan pembatasan hingga pemblokiran sejumlah layanan publik bagi wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya.

Aturan yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 tersebut mengatur tata cara pemberian rekomendasi serta permohonan pemblokiran layanan publik tertentu sebagai bagian dari skema penagihan aktif.

Dalam beleid itu disebutkan, DJP berwenang mengajukan pembatasan akses terhadap sejumlah layanan strategis. Mulai dari Sistem Administrasi Badan Hukum, layanan kepabeanan, hingga berbagai layanan administratif lain yang dikelola instansi pemerintah.

“Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025.

Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum membuat penanggung pajak tidak dapat melakukan perubahan data perusahaan maupun pengurusan legalitas badan usaha. Sementara pada sektor kepabeanan, pembatasan izin akan berdampak langsung pada terhentinya aktivitas ekspor dan impor.

Namun, DJP tidak serta-merta melakukan pemblokiran. Dalam Pasal 3 diatur bahwa tindakan tersebut hanya dapat diajukan apabila penanggung pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta serta telah menerima Surat Paksa, tetapi tetap tidak melakukan pelunasan.

Batas minimal Rp100 juta itu dapat dikecualikan apabila pemblokiran dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penyitaan aset berupa tanah dan/atau bangunan. Artinya, dalam kondisi tertentu, DJP tetap bisa mengajukan pembatasan layanan meskipun nilai utang berada di bawah ambang tersebut.

Proses pengajuan blokir dimulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pejabat KPP akan menyampaikan usulan kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP. Jika disetujui, rekomendasi disampaikan secara elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk urusan badan hukum, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk layanan kepabeanan.

Bagi penanggung pajak yang telah terkena pembatasan layanan, PER-27/PJ/2025 juga menyediakan mekanisme pembukaan blokir. Akses layanan publik dapat dipulihkan apabila wajib pajak melunasi seluruh utang dan biaya penagihan, asetnya telah disita dengan nilai minimal setara utang, memperoleh putusan pengadilan pajak yang menghapus utang, mendapat persetujuan angsuran, atau apabila hak penagihan telah daluwarsa.

Khusus pembukaan blokir pada Sistem Administrasi Badan Hukum, penanggung pajak masih diwajibkan menyelesaikan biaya administrasi tambahan pada kementerian terkait sebelum akses benar-benar dibuka kembali.

Dengan diberlakukannya PER-27/PJ/2025, DJP sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PER-24/PJ/2017. Regulasi baru ini menandai penguatan integrasi data antarinstansi pemerintah, sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan dan penagihan tunggakan pajak pada 2026 akan berjalan lebih ketat melalui pembatasan langsung terhadap akses layanan publik. (alf)

en_US