DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri per 25 Januari 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penonaktifan massal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri yang tercatat sebagai tanggungan suami dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) terhitung sejak 25 Januari 2026. Kebijakan ini berdampak pada seluruh istri yang status perpajakannya masih melekat pada kepala keluarga.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, NPWP istri yang masuk kategori tanggungan otomatis berubah menjadi nonaktif. DJP menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari penataan administrasi perpajakan keluarga agar lebih sederhana dan terintegrasi.

Melalui keterangan resminya, DJP menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjadikan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dalam sistem perpajakan. Dengan demikian, kewajiban pajak cukup dijalankan melalui satu pintu, yakni atas nama kepala keluarga.

“Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga,” tulis DJP dalam pengumuman resminya, dikutip Sabtu (31/1/2026).

Meski begitu, DJP tetap memberikan ruang bagi istri yang ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Hal ini berlaku bagi wajib pajak dengan status Manajemen Terpisah (MT) maupun Pisah Harta (PH). Dalam kondisi tersebut, NPWP istri dapat diaktifkan kembali melalui sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax.

DJP menjelaskan, pengaktifan kembali NPWP istri dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, istri perlu masuk ke akun Coretax miliknya dan mengubah kategori profil menjadi MT atau PH pada menu “Profil Saya”. Setelah itu, suami wajib memperbarui status istri di DUK melalui akun Coretax-nya menjadi “Kepala Keluarga Lain (MT/PH)”.

Tahap berikutnya, istri dapat mengajukan permohonan “Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif” melalui menu “Profil Saya” di akun Coretax pribadi. Setelah seluruh proses tersebut selesai dan diverifikasi, status NPWP istri akan kembali aktif sebagai wajib pajak mandiri.

DJP menegaskan bahwa mekanisme ini disiapkan untuk memastikan hak wajib pajak tetap terlindungi, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pasangan suami istri yang memilih pengelolaan keuangan secara terpisah.

Melalui kebijakan ini, DJP berharap tata kelola perpajakan keluarga menjadi lebih ringkas, transparan, dan efisien, sekaligus mendorong pemanfaatan layanan digital perpajakan sebagai bagian dari transformasi administrasi pajak nasional. (alf)

en_US