DJP Lantik 1.777 Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melantik 1.777 pegawai dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-201/PJ/2025 dan KEP-202/PJ/2025 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.772 pegawai diangkat dalam jabatan fungsional baru, sementara 5 pegawai diangkat kembali dengan penempatan jabatan dan lokasi kerja yang baru.

Acara pelantikan berlangsung secara hybrid di Auditorium Cakti Budhi Bhakti, Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (22/8/2025) sore.

Sekretaris DJP, Sigit Danang Joyo, yang menandatangani pengumuman resmi, menegaskan bahwa keputusan pengangkatan mulai berlaku sejak tanggal pelantikan. Pegawai yang tidak mengikuti prosesi tanpa alasan sah dalam waktu 30 hari kerja, otomatis akan ditempatkan kembali sebagai pejabat pelaksana.

Selain itu, pegawai yang dilantik diwajibkan melengkapi dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) dan memperbarui data keluarga dalam aplikasi SIKKA sebagai dasar pembayaran perjalanan dinas pindah dan tunjangan.

Proses administrasi gaji dan tunjangan kinerja juga harus dituntaskan maksimal 14 hari setelah pelantikan. Pelantikan massal ini diharapkan memperkuat kapasitas pengawasan dan pemeriksaan pajak di seluruh unit kerja DJP demi mendukung optimalisasi penerimaan negara.(bl)

 

en_US