IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menyita 24 aset penunggak pajak di lingkungannya dengan total taksiran sementara senilai Rp5,2 miliar
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, mengatakan miliaran aset tersebut hasil Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melakukan penyitaan secara serentak akhir bulan Mei lalu.
“Pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 lalu, petugas kami dari KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening hingga uang tunai,” katanya seperti dikutip dari AntaraNews.com, Kamis (8/6/2023).
Lucia menerangkan, bahwa sebelum penyitaan, dilakukan pendekatan persuasif sesuai dengan perundang-undangan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.
Sejak jatuh tempo ketetapan, wajib pajak diberikan surat teguran, jika utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit Surat Paksa. Jika 2×24 jam Surat Paksa masih diabaikan maka dilaksanakan sita.
“Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan, maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara,” terang Lucia.
Lucia menyebutkan, ada tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp1,9 miliar disita oleh KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan.
Kemudian, dua mesin senilai Rp 1,98 miliar disita oleh KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi.
Aset lain berupa lima sepeda motor senilai Rp64 juta, delapan mobil senilai Rp 1 miliar, dan sejumlah setara kas senilai Rp320 juta disita oleh KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Pondok Gede dan KPP Pratama Bekasi Barat.
Lucia menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan serta untuk memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.
Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (bl)