
IKPI, Jakarta: Maraknya penggunaan virtual office sejak pandemi COVID-19 kini mendapat perhatian serius dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menegaskan pihaknya tengah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang menggunakan alamat kantor virtual sebagai legalitas usaha.
“Virtual office di wilayah kerja kami ini cukup trending, banyak digunakan oleh Wajib Pajak (WP) badan sebagai alamat perusahaan. Tapi kami perlu memastikan keberadaannya nyata, jangan sampai hanya pinjam alamat saja,” ujar Farid dalam acara Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charters) di Auditorium Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (17/10/2025).
Farid menambahkan, DJP Jakarta Barat saat ini aktif berkoordinasi dengan seluruh Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta untuk memetakan potensi pajak dan memastikan kepatuhan WP yang menggunakan virtual office. Langkah ini, katanya, bukan sekadar pengawasan, tapi juga upaya menciptakan pelayanan yang adil dan seragam bagi seluruh wajib pajak.
“Kami tidak melarang penggunaan virtual office, ya. Tapi harus jelas alamatnya, ada pengurusnya, ada dokumentasinya, dan ada orangnya. Jangan cuma papan nama tanpa aktivitas usaha,” tegas Farid.
Fenomena menjamurnya virtual office memang menjadi tantangan baru bagi DJP dalam memastikan keabsahan kegiatan usaha wajib pajak, terutama dalam proses pengajuan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga menyoroti isu ini. Menurutnya, DJP harus mampu memverifikasi validitas usaha sebelum menyetujui permohonan restitusi.
“Mitigasi lonjakan restitusi itu prinsip lama: knowing your taxpayer. Teman-teman di KPP harus memastikan lokasi dan aktivitas usahanya benar-benar ada sebelum memproses restitusi,” ujar Bimo dalam Media Briefing DJP di Kantor Pusat DJP, 30 Juli 2025.
Ia menegaskan, DJP kini memiliki sistem data yang jauh lebih andal berkat kolaborasi dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Data tersebut digunakan untuk menilai kewajaran laporan pajak dan meminimalisasi penyalahgunaan fasilitas restitusi.
“Kita lihat kesesuaiannya antara pajak masukan dan keluaran, serta bandingkan dengan benchmark industri. Jadi kalau ada yang janggal, bisa langsung terdeteksi,” pungkas Bimo.
Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat, DJP berharap transparansi dan kepatuhan pajak perusahaan berbasis virtual office dapat meningkat, sekaligus memastikan keadilan bagi wajib pajak yang beroperasi secara nyata. (alf)