IKPI, Jakarta: Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia memperkuat strategi pengawasan berbasis wilayah untuk menjaring potensi pajak hingga ke tingkat usaha lokal.
Pendekatan ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 111/2025, yang menyebutkan bahwa pengawasan kepatuhan tidak hanya dilakukan terhadap wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar, tetapi juga melalui pengawasan wilayah sebagai satu kesatuan aktivitas ekonomi.
Masih dalam Pasal 3 ayat (6), dijelaskan bahwa pengawasan wilayah dilakukan dengan cara mengumpulkan data kegiatan ekonomi di area kerja tertentu sekaligus mengidentifikasi wajib pajak yang belum masuk sistem administrasi perpajakan.
Lewat skema ini, DJP dapat memetakan lokasi usaha, jenis kegiatan ekonomi, hingga skala transaksi di suatu wilayah, kemudian mencocokkannya dengan basis data perpajakan yang dimiliki. Tujuannya untuk menemukan pelaku usaha yang belum memiliki NPWP, belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau belum mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Hasil pengawasan wilayah dapat ditindaklanjuti dengan berbagai langkah administratif, mulai dari permintaan penjelasan atas data, penyampaian imbauan, pengukuhan PKP secara jabatan, hingga pendaftaran objek pajak sesuai kewenangan DJP.
PMK 111/2025 juga memberi ruang bagi DJP melakukan perubahan data secara jabatan berdasarkan hasil pengawasan wilayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8, termasuk pembaruan identitas wajib pajak maupun tempat kegiatan usaha.
Pendekatan berbasis wilayah ini dinilai penting untuk menjangkau sektor ekonomi informal serta pelaku usaha kecil yang selama ini belum sepenuhnya teradministrasi dalam sistem perpajakan nasional.
Dengan masuknya aktivitas usaha lokal ke dalam radar pengawasan pajak, pemerintah berharap perluasan basis pajak dapat berjalan lebih sistematis, sekaligus menciptakan keadilan fiskal antara wajib pajak yang sudah patuh dan mereka yang selama ini belum tersentuh administrasi.
Melalui PMK 111/2025, pengawasan pajak kini tidak lagi hanya bersifat administratif di kantor, tetapi bergerak langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan negara. (alf)
