IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperingatkan masyarakat tentang maraknya penipuan yang mengatasnamakan instansi mereka. Baru-baru ini, beredar modus penipuan melalui pesan WhatsApp yang meminta masyarakat untuk memperbarui aplikasi M-Pajak melalui tautan (link) website palsu. Tautan tersebut, jika diakses, berpotensi membahayakan keamanan data pribadi pengguna.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh, Paryan seperti dikutip dari RRI, Selasa (13/8/2024) mengatakan, sebelumnya telah beredar modus penipuan lain yang mengirimkan file aplikasi (apk) melalui pesan elektronik, yang seolah-olah merupakan surat resmi dari DJP seperti Surat Teguran atau Surat Tagihan Pajak. “File apk tersebut bisa saja berisi perangkat lunak berbahaya yang dapat mencuri data pribadi dari perangkat korban,” kata Paryan, Senin (12/8/2024).
Pihaknya kata Paryan, menegaskan bahwa laman resmi mereka hanya dapat diakses melalui www.pajak.go.id. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tautan atau aplikasi yang tidak berasal dari sumber resmi.
“Untuk meningkatkan kewaspadaan, DJP meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak ragu untuk melaporkan setiap upaya penipuan yang mencurigakan,” imbaunya.
Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti Kring Pajak di nomor 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, atau melalui media sosial Twitter dengan akun @kring_pajak. Masyarakat juga dapat melaporkan langsung melalui website pengaduan.pajak.go.id atau datang ke Direktorat P2humas atau unit kerja DJP lainnya.
“Dengan adanya penipuan yang semakin canggih, DJP berharap masyarakat dapat lebih waspada dan tidak menjadi korban dari upaya kriminal yang mengatasnamakan lembaga pemerintah ini,” pungkasnya.