IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia agar memperkuat langkah pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya. Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor S-8/PJ/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 28 Januari 2026.
Dalam suratnya, DJP menyampaikan apresiasi kepada asosiasi konsultan pajak, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), AKP2I, P3KPI, dan PERKOPPI, atas peran strategis mereka sebagai mitra DJP dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan serta pemberian layanan kepada wajib pajak.
DJP menilai kontribusi asosiasi selama ini cukup signifikan, terutama melalui kegiatan sosialisasi kebijakan, peningkatan literasi perpajakan, hingga pendampingan pemenuhan kewajiban pajak. Peran tersebut dipandang penting dalam membangun ekosistem perpajakan yang kredibel dan akuntabel.
Sejalan dengan komitmen tersebut, DJP menegaskan pentingnya menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap proses bisnis dan layanan kepada wajib pajak. Sinergi antara DJP dan asosiasi konsultan pajak disebut memiliki peran krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Karena itu, DJP mengajak seluruh asosiasi untuk memiliki kesamaan visi dalam menegakkan standar etika serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, pemberian layanan, dan pendampingan kepada wajib pajak. DJP juga menegaskan bahwa segala bentuk penyimpangan, konflik kepentingan, gratifikasi, maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara lebih konkret, DJP mendorong asosiasi konsultan pajak untuk memperkuat langkah pembinaan dan pengawasan internal melalui tiga hal utama, yakni penegasan serta penegakan kode etik profesi, penguatan kepatuhan dan kontrol internal, serta peningkatan kualitas kompetensi anggota, termasuk pemahaman batas-batas kewenangan dalam regulasi perpajakan.
Tak hanya itu, DJP juga menyatakan dukungan penuh kepada asosiasi untuk mengambil tindakan tegas dan proporsional terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta tata kelola organisasi profesi yang berlaku.
Menurut DJP, penguatan integritas yang dilakukan secara konsisten oleh seluruh pihak, termasuk asosiasi konsultan pajak, diyakini dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, DJP mendorong penguatan komunikasi dan koordinasi antara asosiasi dan DJP, termasuk melalui pemanfaatan kanal resmi serta forum kerja sama yang telah disepakati. Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan praktik konsultasi perpajakan yang berintegritas dan menjunjung tinggi etika profesi dalam memberikan layanan kepada wajib pajak. (bl)
