DJP, DJPK, dan 109 Pemda Sepakat Perkuat Sinergi Pajak Nasional

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Sinergi fiskal antara pusat dan daerah kembali diperkuat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit bersama 109 pemerintah daerah (Pemda) pada Rabu (15/10/2025). Langkah ini menandai perluasan Program PKS Tripartit Tahap VII, melanjutkan kolaborasi yang telah dimulai sejak 2019.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menegaskan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pusat dan daerah untuk memperkuat pengelolaan perpajakan secara terintegrasi.

“PKS Tripartit adalah simbol kolaborasi fiskal yang nyata. Sinergi ini bukan hanya soal berbagi data, tapi bagaimana kita menyatukan arah kebijakan agar pembangunan nasional dan daerah berjalan seimbang,” ujar Askolani dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).

Askolani menambahkan, penyelarasan kebijakan pajak antara pusat dan daerah menjadi strategi penting dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan lebih inklusif dan ruang fiskal untuk pembiayaan pembangunan akan semakin luas,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan hasil konkret dari kolaborasi lintas otoritas ini. Hingga triwulan II-2025, kegiatan pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan Pemda berhasil mencatat realisasi penerimaan pajak pusat sebesar Rp26,84 miliar.

Sedangkan penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah mencapai Rp175,98 miliar.

“Capaian ini menunjukkan bahwa sinergi pusat dan daerah benar-benar berdampak. Kolaborasi ini mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat fondasi fiskal kita bersama,” ujar Bimo.

Sejak pertama kali dijalankan pada 2019, Program PKS Tripartit telah mencakup lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Melalui tahap perluasan kali ini, Kemenkeu menargetkan peningkatan pengawasan wajib pajak potensial, pertukaran data perpajakan yang lebih akurat, dan penguatan kapasitas fiskal daerah.

Dengan kolaborasi ini, pusat dan daerah diharapkan semakin kompak dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan memperkuat kemandirian pembiayaan pembangunan di seluruh penjuru Indonesia. (alf)

en_US