IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM mewajibkan pemenuhan komitmen pelunasan pajak sebagai syarat tambahan dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kebijakan ini disampaikan dalam sosialisasi hybrid kepada sekitar 1.800 pengusaha tambang.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, mulai periode perpanjangan tahun mendatang, dokumen RKAB harus disertai bukti tax clearance. Ketentuan baru ini menjadi bagian dari penyelarasan administrasi antara DJP dan Ditjen Minerba.
“Bapak Ibu silakan mempersiapkan diri. Mulai perpanjangan tahun berikutnya, RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025)
RKAB merupakan laporan tahunan yang wajib disusun perusahaan tambang, mencakup aspek pengusahaan, teknis, hingga lingkungan. Kewajiban ini diatur dalam Permen ESDM Nomor 17/2025. Perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB dilarang menjalankan kegiatan pertambangan.
Dengan memasukkan aspek perpajakan sebagai syarat, pemerintah ingin memastikan kepatuhan fiskal berjalan seiring dengan kepatuhan perizinan tambang.
Integrasi Data melalui Coretax dan Minerba-One
Bimo menjelaskan bahwa DJP terus memperkuat basis data melalui integrasi informasi antarinstansi, termasuk sinkronisasi sistem Coretax DJP dengan aplikasi Minerba-One milik Kementerian ESDM. Integrasi ini diharapkan mampu memberikan gambaran lebih komprehensif untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minerba.
“Ini adalah upaya bersama mengelola kekayaan negara. Pemerintah sebagai regulator dan wajib pajak sebagai pelaku ekonomi harus sejalan,” ujarnya.
Ia kembali menekankan arahan Presiden agar kebijakan fiskal dan tata kelola sumber daya mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, dengan semangat gotong royong dalam membangun ekonomi nasional.
Populasi Wajib Pajak dan Penerimaan Minerba Terus Meningkat
Berdasarkan data internal DJP, jumlah wajib pajak di sektor pertambangan minerba menunjukkan tren kenaikan rata-rata 3% per tahun dalam lima tahun terakhir. Dari 6.321 wajib pajak pada 2021, jumlahnya naik menjadi 7.128 pada 2025.
Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor pertambangan mineral logam melonjak signifikan—dari Rp4 triliun pada 2016 menjadi Rp45 triliun pada 2024, atau meningkat lebih dari sepuluh kali lipat. Pada sektor batubara, penerimaan mengalami fluktuasi mengikuti pergerakan harga komoditas global.
“Kami tidak bisa berdiri sendiri tanpa kontribusi dari Bapak Ibu pelaku usaha minerba yang menyumbang 20–25% penerimaan negara,” tutup Bimo.
Kebijakan integrasi data dan syarat tax clearance untuk RKAB ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia. (alf)
