DJP Catat 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT: Ada Kenaikan 3,26%

IKPI, Jakarta: Hingga Jumat, 11 April 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 13 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 telah disampaikan oleh para wajib pajak. Angka ini naik 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dari total 13.008.448 SPT yang masuk, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, yakni sebanyak 12,63 juta. Sementara sisanya, sekitar 380 ribu lebih, merupakan SPT dari badan usaha.

“Sebagian besar SPT disampaikan secara elektronik,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/4/2025).

Ia merinci, 10,98 juta SPT dikirim lewat e-filing, 1,49 juta melalui e-form, dan 630 melalui e-SPT. Masih ada juga yang memilih cara manual—sekitar 537 ribu SPT diserahkan langsung ke kantor pajak.

Tahun ini, tenggat penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan libur Nyepi dan libur Idulfitri yang cukup panjang, DJP memahami bahwa bisa saja ada keterlambatan.

Untuk itu, pemerintah memberi kelonggaran. Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP tahun pajak 2024 ditiadakan, selama dilakukan paling lambat 11 April 2025.

Artinya, tidak akan ada Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikirimkan selama masih dalam tenggat relaksasi tersebut. Ke depan, DJP menargetkan 16,21 juta SPT Tahunan bisa terkumpul hingga akhir tahun ini.

“Target ini bukan untuk 3 bulan, tapi untuk satu tahun penuh,” tegas Dwi. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah taat dan mengimbau mereka yang belum melapor untuk segera menyusul. (alf)

 

en_US