Ditagih Pajak Rp16 Miliar Pengusaha Pempek Ajukan Banding

Ilustrasi pengadilan pajak. (foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pengusaha pempek di Palembang berinisial S ditagih pajak sebesar Rp 16 miliar oleh KPP Pratama. Dia merupakan Wajib Pajak (WP).

Kuasa hukum S, Ahmad Khalifah Rabbani mengatakan bahwa kliennya merupakan salah satu WP yang diminta untuk membayar pajak penghasilan (PPH) oleh KPP Pratama dengan nilai Rp 16 miliar.

“Klien kami ini salah satu pengusaha pempek lokal, diminta membayar pajak (PPH) dengan nilai yang fantastis, sebesar Rp 16 miliar oleh Kantor Pajak yang tidak wajar,” katanya, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (26/2/2024).

Ahmad Khalifah menjelaskan setelah diajukan keberatan karena nominal pajak yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan pemasukan tersebut, akhirnya KPP Pratama Kanwil Sumsel Babel menurunkan menjadi Rp 3,1 miliar.

“Setelah sekian lama mengajukan proses keberatan, baru sekarang keberatan kami dijawab dan direspons dengan baik. Kami mengapresiasi pimpinan Kanwil Sumsel Babel saat ini, karena justru diperiodenyalah ada kepastian,”ungkapnya.

Masih kata Ahmad, terhadap hasil keberatan yang telah ditetapkan, pihaknya juga masih bisa melakukan banding dan masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pengurangan pajak.

“Artinya hasil keberatan ini belum final, klien kami masih dapat melakukan banding dan masih dapat terjadi penurunan nominal pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ujarnya.

Ahmad juga sempat menambahkan, ada kliennya berinisial AS yang merupakan WP Prabumulih mendapat dugaan pemerasan dari Oknum KPP Prabumulih.

“Pada kesempatan ini juga, saya mau sampaikan kepada Pak Kanwil, terdapat WP Prabumulih yang mendapatkan perlakuan di luar prosedur oleh oknum pajak KPP Prabumulih dengan metode down payment (DP) dan success fee dengan janji penurunan nilai pajak, penundaan penyitaan, hingga adanya oknum yang meminta aset kliennya sebelum proses sita berlangsung,” ungkapnya.

Terkait dengan itu, Akhmad akan memperjuangkan hak-hak kliennya, dan berharap perbuatan menyimpang ini dapat segera ditindaklanjuti polisi dan kejaksaan untuk menjadi perhatian dari para pimpinan instansi.

“Kalau bukan kepada kepolisian dan kejaksaan, ke mana lagi klien kami harus mengais keadilan, mereka ini pengusaha lokal yang berdagang di Sumsel, pendapatan mereka ini menjadi sumber pendapatan daerah dan negara, jadi kalau ada motif pemerasan dan atau ada asal tembak nilai pajak ini tentu menjadi masalah publik, dan tentu harus ditindak tegas,” ujarnya. (bl)

en_US