Dirut PIP Diberi Kewenangan Tetapkan Kriteria dan Besaran Tarif Pembiayaan UMKM

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 mengatur bahwa kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 40/2025  

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengaturan teknis tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 9 dilaksanakan oleh Direktur Utama PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMK ini tidak merinci angka tarif secara seragam, melainkan menetapkan batas maksimum tarif dalam pasal-pasal sebelumnya.

PMK 40/2025 mengatur bahwa tarif layanan meliputi pembiayaan UMKM dalam bentuk pinjaman konvensional, pembiayaan syariah, serta pembiayaan berdasarkan pembagian hasil usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Masing-masing skema memiliki karakter tarif yang berbeda sesuai ketentuan pasal terkait.

Untuk pinjaman konvensional, tarif layanan ditetapkan dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Untuk pola penyaluran langsung, tarif dikenakan paling tinggi sebesar 4 persen, sedangkan untuk pola penyaluran tidak langsung dikenakan paling tinggi sebesar 2 persen dari realisasi penyaluran pembiayaan PIP.

Sementara itu, pembiayaan syariah diatur dalam Pasal 5 dengan tarif layanan berbentuk imbal hasil sesuai prinsip syariah yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara PIP dan penyalur, dengan batas maksimal setara tarif pinjaman konvensional. Pembiayaan berdasarkan pembagian hasil usaha sebagaimana Pasal 6 ditetapkan dalam bentuk persentase atas pendapatan kotor atau keuntungan usaha.

Selain pengaturan tarif, Pasal 10 ayat (2) PMK 40/2025 menyebutkan bahwa jumlah pembiayaan, jangka waktu, besaran tarif, pengembalian pokok, pembayaran bunga atau imbal hasil, sanksi, denda atau ta’zir, peninjauan kembali pembiayaan, jaminan, serta tingkat suku bunga, margin, atau bagi hasil di debitur diatur dalam perjanjian antara PIP dan penyalur.

PMK ini juga mengatur bahwa PIP dapat memberikan pembiayaan UMKM melalui kerja sama pendanaan dan kerja sama program dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8. Tarif layanan dalam kerja sama tersebut mengikuti ketentuan pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah sesuai kesepakatan.

Dalam Pasal 9, PMK 40/2025 membuka kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0 persen untuk pembiayaan dengan tujuan tertentu, termasuk pemulihan ekonomi, penanganan kondisi kahar, serta dukungan program prioritas pemerintah.

Dengan pengaturan tersebut, PMK 40/2025 menempatkan Direktur Utama PIP sebagai pihak yang menetapkan ketentuan teknis tarif layanan pembiayaan UMKM dalam batas maksimum yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan. (bl)

en_US