IKPI. Jakarta: Dalam upaya mendukung implementasi sistem inti administrasi pajak (Coretax) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam diskusi daring yang diadakan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Suryo menegaskan bahwa pembebasan sanksi ini berlaku untuk kesalahan atau keterlambatan yang disebabkan oleh kendala teknis selama masa transisi implementasi Coretax yang dimulai sejak 1 Januari 2025. “DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax,” ujar Suryo dikutip dari keterangan resmi Apindo yang diterima, Rabu (15/1/2025).
Masa transisi Coretax belum memiliki tenggat waktu pasti. Menurut Suryo, periode ini masih memerlukan pengkajian lebih lanjut. “Masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, menyampaikan harapan agar DJP memberikan perlindungan dan pembinaan kepada pelaku usaha selama masa transisi. “Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali mereka,” kata Suryadi.
DJP menyatakan telah menyiapkan berbagai langkah untuk menangani kendala teknis dalam implementasi Coretax. Salah satu masalah utama adalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024, yang sementara masih dapat dilakukan melalui aplikasi legacy seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi.
Selain itu, DJP mempercepat migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap berjalan lancar. Masalah akses direktur tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki NPWP namun kesulitan mendapatkan sertifikat elektronik juga tengah diatasi melalui validasi data imigrasi dan perbaikan sistem Coretax.
Pendekatan ini diharapkan dapat mendukung pelaku usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah. “Pendekatan yang kooperatif sangat penting untuk menjaga keberlanjutan usaha dan kepercayaan dunia usaha terhadap pemerintah,” tutup Suryadi. (alf)