Dirjen Pajak: Baru 21% Wajib Pajak Miliki Kode Otorisasi Coretax

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa tingkat kelengkapan aktivasi layanan Coretax masih rendah, terutama terkait kode otorisasi yang menjadi syarat utama penggunaan tanda tangan elektronik.

Hingga November 2025, dari lebih dari 14 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax, baru sekitar 21% atau 3 juta wajib pajak yang sudah memiliki kode otorisasi dan digital signature. Mayoritas pengguna Coretax masih didominasi wajib pajak orang pribadi, yakni sekitar 13 juta dari total populasi.

Bimo menegaskan bahwa aktivasi akun saja tidak cukup. Tanpa kode otorisasi, wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan digital seperti penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, maupun layanan elektronik lainnya.

“Di tahap awal ini kami benar-benar meminta masyarakat untuk segera meregistrasikan akun Coretax dan memperoleh kode otorisasi,” ujar Bimo dalam program Tax Time di CNBC Indonesia TV, Selasa (18/11/2025).

Ia juga mengingatkan wajib pajak untuk melengkapi digital signature setelah mendapatkan kode otorisasi. Dua komponen tersebut akan menjadi kunci bagi seluruh aktivitas administrasi pajak berbasis digital yang disiapkan DJP.

“Segera aktivasi akun, buat kode otorisasi, dan lengkapi tanda tangan elektronik agar hak masyarakat atas layanan digital perpajakan bisa terpenuhi,” tegasnya.

DJP menargetkan adopsi penuh Coretax dapat mempercepat transformasi administrasi perpajakan dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat. (alf)

en_US