Direktur DJP: Wajib Pajak Bisa Gunakan Skema Penggantian Faktur Pajak untuk Tarik Tarif PPN 11%

IKPI, Jakarta: Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menjelaskan langkah yang bisa diambil wajib pajak terkait perbedaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan 12%. Dalam masa transisi sebelum kebijakan final ditetapkan oleh DJP, Hestu menyebut bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan skema penggantian faktur pajak.

“Ini sudah terlanjur diumumkan 12%, banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat sistem 12%, sehingga ada masa transisi. Tapi saya kasih clue, kalau faktur pajak dibuat dan salah, harusnya menjadi 11% dalam konteks hitungannya, ada skema seperti penggantian faktur pajak,” kata Hestu dalam dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Kamis (2/1/2025).

Hestu menegaskan, jika penjual bersedia melakukan perubahan, pembeli dapat menerima faktur pajak baru dengan tarif yang benar, yakni 11%. Namun, jika penjual tetap menggunakan tarif 12% dan telah melaporkannya, pembeli masih memiliki hak untuk meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut sesuai regulasi.

“Sepanjang itu 12% disetor dan dilaporkan oleh penjual, sebenarnya di regulasi kita si pembeli boleh minta pengembaliannya,” tegasnya.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keakuratan penerapan tarif PPN, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak di tengah masa transisi kebijakan tarif. (alf)

en_US