Dipotong Terlalu Besar? PMK 112/2025 Beri Jalan Pengembalian Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa wajib pajak yang dipotong pajaknya lebih besar dari seharusnya tetap memiliki hak untuk meminta pengembalian. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 mengenai penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Selama ini, tidak sedikit wajib pajak luar negeri yang mengalami kelebihan potong. Penyebabnya beragam: mulai dari dokumen P3B yang belum lengkap, kesalahan administrasi, hingga kehati-hatian pemotong pajak yang akhirnya menerapkan tarif normal terlebih dahulu. Kondisi ini kerap menimbulkan ketidakpastian.

Melalui Pasal 15 PMK 112/2025, pemerintah menegaskan bahwa apabila pajak terlanjur dipotong lebih besar dari yang seharusnya, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Artinya, hak refund tetap terbuka selama syaratnya terpenuhi.

Pengajuan pengembalian dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak sebenarnya berhak atas tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B. Dokumen tersebut antara lain bukti pemotongan, keterangan domisili, serta dokumen yang membuktikan status penerima manfaat.

Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan pentingnya ketertiban administrasi. Meski hak pengembalian tersedia, proses verifikasi akan dilakukan secara teliti. Jika kemudian ditemukan bahwa klaim tidak sesuai atau tidak didukung bukti kuat, pengajuan pengembalian dapat ditolak.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penyeimbang antara kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak. Negara tetap menjaga penerimaan pajak melalui mekanisme pemotongan, namun memberi ruang koreksi ketika ternyata tarif yang diterapkan tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Bagi pemotong pajak, aturan ini menjadi pengingat agar lebih cermat sejak awal. Pemerintah mendorong agar klarifikasi dan pemeriksaan dokumen dilakukan terlebih dahulu, sehingga risiko kelebihan potong dan proses refund yang memakan waktu dapat diminimalkan.

Dengan adanya ketentuan dalam PMK 112/2025, pemerintah berharap sengketa terkait kelebihan potong dapat berkurang. Transparansi prosedur pengembalian diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha lintas negara, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan Indonesia. (bl)

en_US