IKPI, Mataram: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Samon Jaya, menegaskan pentingnya peran konsultan pajak dalam membantu pelaku usaha menghadapi perubahan besar sistem perpajakan nasional. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri seminar perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram, di Hotel Aston INN, Rabu, (26/11/2025).
Menurut Samon, konsultan pajak berperan strategis dalam membantu wajib pajak mengelola administrasi perpajakan secara efisien, terlebih menjelang implementasi penuh Core Tax System (Cortex) pada pelaporan SPT Tahunan 2025.
“Ada konsep opportunity cost. Waktu yang seharusnya digunakan pengusaha untuk mengembangkan bisnis sering habis untuk mengurus pajak. Di sinilah konsultan pajak menjadi sangat relevan,” ujarnya.
Ia mengibaratkan peran konsultan pajak seperti asisten rumah tangga yang meringankan pekerjaan domestik, sehingga pemilik rumah dapat fokus pada hal-hal yang lebih penting.
“Dengan bantuan konsultan pajak, pelaporan menjadi lebih tepat, lebih tertib, dan tidak mengganggu fokus bisnis,” tambahnya.
Samon juga memaparkan kondisi penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara yang saat ini berada di kisaran 74 persen, dan tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih sejalan dengan rata-rata nasional. Ia berharap kolaborasi antara konsultan pajak dan penerapan sistem Core Tax akan meningkatkan kepatuhan ke depan.
“Pajak itu dari kita untuk kita. Dengan sistem baru yang lebih akurat serta dukungan konsultan, kepatuhan wajib pajak pasti bisa meningkat,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan cara pandang masyarakat terhadap pajak sangat diperlukan. “Kita tidak bisa lagi melihat pajak sebagai kewajiban administratif biasa. Sistem baru hadir untuk memperbaiki dan mempermudah.”
Ketum IKPI: Literasi Pajak Jadi Kunci Menghadapi SPT 2025
Seminar bertema “Strategi Mitigasi Risiko Penyusunan SPT Tahunan 2025 dengan Core Tax System dan Tax Update PPh 21 Sektor Pariwisata” itu diikuti lebih dari 100 peserta, mulai dari konsultan pajak Bali–NTB hingga pelaku usaha dari berbagai sektor.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari upaya nasional IKPI untuk meningkatkan literasi perpajakan menjelang diberlakukannya pelaporan SPT 2025 yang wajib menggunakan Core Tax System.
“Penerimaan negara tidak bisa dibebankan hanya pada DJP sebagai otoritas. Fondasinya adalah wajib pajak, dan edukasi adalah langkah paling penting untuk membangun kepatuhan sukarela,” ujar Vaudy.
Ia menjelaskan bahwa Cortex membawa perubahan signifikan, mulai dari detail harta hingga laporan keuangan berbasis klasifikasi industri, sehingga wajib pajak harus memahami mekanisme baru secara menyeluruh.
“Format dan struktur data dalam sistem ini jauh lebih spesifik. Kesalahan kecil bisa berdampak besar, karena itu pemahaman yang memadai sangat penting,” tegasnya.
Vaudy juga menggarisbawahi bahwa jumlah konsultan pajak di Indonesia kurang dari 8.000, sangat kecil dibandingkan 86 juta wajib pajak yang terdaftar.
“Artinya profesi konsultan pajak memiliki peluang berkembang yang luar biasa. Tapi yang lebih penting adalah meningkatnya kesadaran wajib pajak, karena ini menyangkut keadilan dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa konsultan pajak berfungsi sebagai jembatan penting antara wajib pajak dan otoritas. “Banyak pelaku usaha fokus mengejar omzet dan lupa administrasi perpajakan. Di sinilah kami hadir, memastikan semuanya tertib dan sesuai aturan,” jelasnya.
Seminar ini menjadi momentum penting dalam mempersiapkan wajib pajak menghadapi musim pelaporan SPT 2025 dengan sistem Cortex yang lebih rinci, terstruktur, dan terintegrasi. (bl)
