IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 kembali memperkuat basis data perpajakan dengan mewajibkan penyampaian data perseroan dari Kementerian Hukum kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan ini menandai semakin eratnya integrasi data antarinstansi, khususnya antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Data yang sebelumnya hanya tersimpan dalam sistem administrasi hukum, kini menjadi bagian dari sistem pengawasan perpajakan.
Dalam lampiran aturan tersebut, data perseroan terbatas yang disampaikan mencakup berbagai informasi penting, mulai dari nama dan alamat perusahaan, maksud dan tujuan usaha, hingga struktur kepemilikan dan pengurus perusahaan.
Tak hanya itu, informasi mengenai pemegang saham, direksi, komisaris, hingga pemilik manfaat (beneficial owner) juga menjadi bagian dari data yang wajib disampaikan kepada DJP.
Kehadiran data ini memberikan kemampuan baru bagi DJP dalam menelusuri hubungan kepemilikan dan pengendalian suatu badan usaha. Dengan demikian, potensi praktik penghindaran pajak melalui struktur perusahaan yang kompleks dapat lebih mudah diidentifikasi.
Selain perseroan terbatas, data yang disampaikan juga mencakup berbagai bentuk badan usaha lainnya, seperti perseroan perorangan, persekutuan komanditer (CV), firma, hingga yayasan dan perkumpulan.
Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga menjangkau berbagai bentuk entitas usaha yang ada di Indonesia.
Menariknya, data yang disampaikan juga mencakup informasi administratif penting seperti nomor dan tanggal keputusan pendirian, nama notaris, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
Dengan integrasi ini, DJP kini memiliki akses yang lebih luas untuk melakukan pencocokan data antara profil hukum perusahaan dengan kewajiban perpajakannya.
Bagi wajib pajak badan, kebijakan ini menjadi peringatan penting bahwa struktur kepemilikan dan informasi perusahaan kini berada dalam radar pengawasan pajak secara lebih komprehensif.
Transparansi terkait beneficial owner juga menjadi langkah strategis dalam mencegah praktik penyembunyian kepemilikan yang kerap digunakan dalam skema penghindaran pajak.
Ke depan, integrasi data antara Kementerian Hukum dan DJP ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap badan usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh. (bl)
