IKPI, Jakarta Pusat: Sosialisasi Coretax yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (9/2/2026), tidak hanya berisi pemaparan teori, tetapi juga menjadi ruang diskusi mendalam atas berbagai kasus nyata yang dihadapi wajib pajak orang pribadi. Kegiatan edukasi ini berlangsung dalam forum terbatas bersama nasabah prioritas Bank Mega.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sylvia, Area Business Manager Kebon Jeruk, serta Felix, Branch Manager Puri Indah, yang menilai forum edukasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman nasabah terhadap kewajiban perpajakan di tengah transformasi sistem digital.
Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan bahwa pendekatan berbasis studi kasus sengaja diutamakan agar edukasi pajak lebih membumi. “Peserta datang dengan persoalan riil. Di situlah nilai edukasinya, karena pembahasan langsung menyentuh praktik sehari-hari,” ujar Suryani, yang hadir mewakili Pengurus Pusat IKPI.
Salah satu sesi yang paling menyita perhatian peserta adalah pembahasan pengisian data harta dan utang dalam SPT Tahunan. Diskusi berlangsung dinamis karena sejumlah peserta telah membawa lampiran daftar harta secara lengkap. Bahkan, terdapat peserta pensiunan yang memiliki aset cukup banyak dan ingin memastikan seluruh hartanya tercatat secara benar di dalam Coretax.

Menurut Suryani, kasus tersebut menjadi contoh bahwa status pensiun tidak serta-merta menyederhanakan kewajiban pajak. “Selama masih memiliki aset, edukasi pelaporan tetap sangat diperlukan,” jelasnya.
Berbagai kasus lain turut dibahas secara rinci, antara lain rencana penghibahan atau pewarisan aset kepada anak, aset yang sebelumnya terlupa dilaporkan dalam SPT, hingga penggunaan pinjam nama untuk pembukaan rekening perkumpulan keagamaan. Seluruh kasus dikaji dari sisi kepatuhan dan mitigasi risiko perpajakan.
Diskusi juga mencakup perlakuan pajak atas instrumen investasi seperti obligasi pemerintah, termasuk karakter penghasilan yang bersifat final maupun tidak final serta implikasinya dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
Selain itu, peserta memperoleh edukasi mengenai mekanisme pelaporan penghasilan dari luar negeri dan penghasilan pasif, serta pelaporan penghasilan anak yang belum dewasa. Topik administratif seperti tata cara penghapusan NPWP apabila wajib pajak meninggal dunia juga dibahas untuk memberikan kepastian bagi ahli waris.
Melalui pembahasan kasus-kasus nyata tersebut, IKPI Jakarta Pusat menegaskan bahwa edukasi pajak di era Coretax harus bersifat praktis dan solutif. “Kepatuhan yang kuat lahir dari pemahaman yang benar, bukan sekadar formalitas pelaporan,” kata Suryani. (bl)
