IKPI, Jakarta: Pemerintah secara resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2023.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, khususnya dari sektor barang dan jasa mewah. Berikut adalah kategori barang dan jasa yang dikenai tarif PPN 12%:
1. Kelompok Hunian Mewah
Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
2. Kelompok Balon Udara dan Pesawat Tanpa Tenaga Penggerak
Balon udara yang dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Kelompok Senjata Api dan Peluru
Senjata artileri, revolver, pistol, senjata api yang dioperasikan dengan bahan peledak, serta peluru senjata api, kecuali untuk keperluan negara atau tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Kelompok Pesawat Udara
Pesawat udara selain yang dikenai tarif PPN 40%, termasuk helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga.
5. Kelompok Kapal Pesiar Mewah
Kapal pesiar, kapal ekskursi, yacht, dan kapal lainnya yang digunakan untuk mengangkut orang, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan sosial-ekonomi. Barang dan jasa mewah dipandang memiliki kemampuan lebih untuk berkontribusi terhadap pembangunan negara.
Menteri Keuangan juga memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat, mengingat barang-barang konsumsi sehari-hari tetap dikenakan tarif PPN yang sama.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat keadilan fiskal. (alf)