Coretax Sudah Berlaku, tapi Baru 15% Wajib Pajak Pribadi Aktivasi Akun

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax, seiring dengan penerapan penuh sistem administrasi perpajakan digital tersebut sejak 1 Januari 2025. Namun hingga 20 Oktober 2025, tingkat aktivasi masih tergolong rendah.

“Baru sekitar 2 juta wajib pajak orang pribadi atau 15 persen yang sudah melakukan aktivasi akun,” ungkap Rosmauli, pejabat DJP, dalam media briefing di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Meski begitu, untuk wajib pajak badan, capaian aktivasi relatif lebih tinggi. DJP mencatat 500 ribu entitas badan usaha telah mengaktifkan akun Coretax, setara dengan 50 persen dari jumlah SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2024.

Rosmauli menegaskan, aktivasi akun menjadi langkah penting sebelum masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dimulai.

“Pelaporan SPT tahun ini akan dilakukan untuk pertama kalinya melalui sistem Coretax. Karena itu, tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak akan bisa melapor,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar wajib pajak tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pelaporan. Aktivasi lebih awal akan membantu menghindari antrean dan gangguan teknis di masa puncak pelaporan.

Langkah Aktivasi Akun Coretax

Bagi wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), proses aktivasi dapat dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP dengan langkah berikut:

1. Masuk ke laman Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

3. Masukkan NPWP, lalu klik Cari.

4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online untuk proses verifikasi.

5. Centang pernyataan, lalu klik Simpan.

6. Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara.

7. Login kembali ke Coretax untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase.

Rosmauli menjelaskan, Coretax merupakan tonggak penting dalam modernisasi sistem perpajakan nasional. Melalui platform ini, seluruh layanan pajak mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga komunikasi dengan DJP akan terintegrasi dalam satu sistem digital yang aman dan efisien.

“Coretax diharapkan membuat proses administrasi pajak lebih sederhana dan transparan, sekaligus meningkatkan pengalaman wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Rosmauli.

Dengan sistem baru ini, DJP menargetkan ke depan tidak hanya kepatuhan formal wajib pajak meningkat, tetapi juga kualitas pelayanan dan efisiensi internal DJP ikut terdongkrak. (alf)

en_US