Cek Status NPWP Lebih Mudah Lewat Coretax

ilustrasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax Administration System (Coretax). Sistem ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola berbagai kebutuhan perpajakan secara digital, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pengecekan status keaktifannya.

Dengan hadirnya Coretax, berbagai proses yang sebelumnya dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id kini dapat diakses secara lebih efisien melalui platform baru ini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan serta kemudahan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka di era digital.

Cek Status NPWP dengan Coretax

Salah satu fitur unggulan yang ditawarkan Coretax adalah pengecekan status keaktifan NPWP. Wajib pajak kini dapat melakukan pengecekan secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah NPWP masih aktif atau tidak:

1. Akses Situs Coretax

• Kunjungi laman resmi Coretax di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp

• Baca informasi yang tersedia, lalu centang pernyataan bahwa Anda telah memahami ketentuannya.

2. Login ke Akun Coretax

• Klik menu “Akses Coretax”.

• Masukkan ID pengguna (NIK) dan kata sandi yang sama dengan akun DJP Online.

• Pilih bahasa yang diinginkan, lalu masukkan kode captcha yang tersedia.

• Klik “Login” untuk melanjutkan.

3. Pengaturan Ulang Kata Sandi (Jika Diminta)

• Pilih metode konfirmasi, melalui email atau nomor ponsel.

• Masukkan alamat email atau nomor ponsel sesuai metode yang dipilih.

• Masukkan kode captcha, centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim”.

• Cek email atau SMS yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi. Pastikan pengirim memiliki domain “@pajak.go.id” untuk email atau “DJP” untuk SMS.

• Klik tautan tersebut dan atur kata sandi baru sesuai instruksi.

Dengan langkah-langkah di atas, wajib pajak kini dapat memeriksa status NPWP dengan lebih mudah, cepat, dan aman melalui Coretax.

DJP Dorong Digitalisasi Layanan Pajak

Peluncuran Coretax merupakan bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan efisiensi dan digitalisasi layanan perpajakan. Dengan sistem baru ini, DJP berharap dapat mendorong kepatuhan wajib pajak serta menciptakan ekosistem administrasi pajak yang lebih modern dan terintegrasi.

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan layanan digital, DJP terus mengembangkan inovasi untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Coretax Administration System, wajib pajak dapat mengunjungi laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi pusat layanan pajak melalui Kring Pajak di 1500200. (alf)

en_US