Cara Mudah Mengambil Kembali EFIN yang Lupa Sebelum Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2024

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2024 tinggal menghitung hari, yakni pada 31 Maret 2025. Bagi wajib pajak yang melaporkan SPT secara online, salah satu dokumen penting yang dibutuhkan adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN). Namun, tak sedikit yang lupa nomor EFIN saat hendak melapor.

EFIN merupakan kode unik 10 digit yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai alat autentikasi dalam layanan perpajakan digital. Nomor ini juga diperlukan jika wajib pajak lupa kata sandi DJP Online. Lantas, bagaimana jika EFIN hilang atau terlupa?

Berikut beberapa cara mudah untuk mendapatkan kembali EFIN yang lupa:

1. Melalui Email

– Buat email baru dengan subjek “LUPA EFIN”.

– Lampirkan NPWP, nama lengkap, alamat email aktif, dan nomor telepon yang terdaftar.

– Cantumkan pernyataan: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta…”

– Kirim ke lupa.efin@pajak.go.id.

2. Via Aplikasi M-Pajak

– Unduh dan buka M-Pajak.

– Tekan tombol EFIN di tampilan awal (tanpa perlu login).

– Masukkan data yang diminta dan lakukan verifikasi foto diri.

– Jika validasi berhasil, EFIN akan dikirim ke email terdaftar.

3. Live Chat di Website Pajak

– Kunjungi pajak.go.id dan klik Tanya Fisko (pojok kanan bawah).

– Pilih identitas (NPWP/NIK atau Non-NPWP), lalu pilih opsi “Lupa EFIN”.

– Ikuti instruksi petugas untuk mendapatkan EFIN.

4. Hubungi Kring Pajak (1500200)

– Telepon 1500200 atau nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

– Pastikan Anda yang menelepon karena petugas akan melakukan verifikasi data.

– Jika berhasil, EFIN akan diberikan langsung.

5. Datang Langsung ke Kantor Pajak (KPP/KP2KP)

– Bawa dokumen seperti NPWP dan KTP untuk verifikasi.

– Layanan tersedia setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 waktu setempat.

Setelah berhasil mendapatkan EFIN, pastikan untuk mencatat dan menyimpannya dengan aman agar tidak lupa di kemudian hari. Dengan langkah-langkah di atas, wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT Tahunan tepat waktu tanpa kendala.  (alf)

en_US