IKPI, Jakarta: Hakim Pengadilan Pajak yang juga calon hakim agung, Budi Nugroho, mengusulkan pembentukan Kamar Pajak di Mahkamah Agung (MA). Usulan itu ia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Senayan, Selasa (9/9/2025).
Menurut Budi, Kamar Pajak perlu berdiri sendiri karena hukum pajak memiliki karakteristik berbeda dengan hukum administrasi. “Kalau perkara pajak tidak ditangani dengan perspektif hukum pajak, bisa muncul putusan yang keliru,” jelasnya.
Ia mencontohkan asas dalam hukum administrasi, presumptio iustae causa, yang menyatakan setiap keputusan pejabat dianggap benar sampai dibuktikan salah. Jika asas itu dipakai mentah-mentah dalam sengketa pajak, lanjut Budi, negara justru berisiko rugi karena keputusan aparat bisa dibatalkan hanya karena cacat prosedur.
Budi juga menyinggung potensi praktik mafia pajak. Ia menilai ada aparat yang bisa saja sengaja membuat penetapan keliru demi kepentingan tertentu. “Penetapan itu bisa lemah, tapi tetap dipajang sebagai temuan triliunan. Itu bisa jadi pola mafia pajak,” ujarnya.
Ia menegaskan, hukum pajak bersifat sui generis alias unik, sehingga hakim wajib mencari kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran formal.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyinggung kembali kasus Gayus Tambunan dan Rafael Alun Trisambodo saat bertanya soal pola mafia pajak. Ia berharap para calon hakim agung berani mengungkap sekaligus mencari solusi agar praktik serupa tidak berulang.
Uji kelayakan untuk 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM akan berlangsung hingga 16 September 2025. Hasil akhir akan ditentukan melalui rapat pleno Komisi III. (alf)