IKPI, Jakarta: Pajak masih menjadi tulang punggung penerimaan negara di banyak belahan dunia. Dana yang dihimpun dari masyarakat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program jaminan sosial. Namun, besaran pajak yang dipungut tiap negara berbeda-beda, sangat bergantung pada kondisi ekonomi serta sejauh mana negara mengambil peran dalam menjamin kesejahteraan warganya.
Sejumlah negara menerapkan sistem pajak progresif, di mana semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar pula kewajiban pajaknya. Model ini umum digunakan untuk mendorong pemerataan ekonomi, meski di sisi lain kerap menjadi pertimbangan bagi kalangan profesional dan pelaku usaha dalam menentukan tempat tinggal maupun lokasi investasi.
Berdasarkan laporan Vyssor dikutip, Senin (2/2/2026) terdapat sedikitnya 15 negara yang dikenal memiliki tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi di dunia.
Di posisi ke-15, Irlandia memang populer dengan pajak korporasi rendah, tetapi pajak penghasilan individu bisa menyentuh sekitar 40 persen. Sistem progresif membuat kelompok berpendapatan tinggi menanggung beban pajak lebih besar.
Berikutnya Luksemburg dengan tarif hingga 42 persen. Meski ekonominya stabil, tingginya pajak personal membuat sebagian pelaku usaha enggan menetap dalam jangka panjang.
Jerman berada di urutan berikutnya dengan tarif tertinggi sekitar 45 persen, ditambah kewajiban iuran sosial yang cukup besar. Dana tersebut dialokasikan untuk menopang sistem jaminan sosial dan infrastruktur publik.
Sementara itu, Portugal mengenakan pajak penghasilan hingga sekitar 48 persen. Negara ini sempat menarik minat warga asing melalui skema non-habitual resident, namun kebijakan tersebut kini diperketat.
Di Eropa Barat, Belanda memberlakukan tarif pajak pribadi hingga sekitar 49,5 persen bagi kelompok berpenghasilan tinggi. Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Slovenia, yang tarif tertingginya mendekati 50 persen.
Kawasan Timur Tengah diwakili Israel, yang dikenal sebagai pusat inovasi global, namun memiliki pajak penghasilan tertinggi sekitar 50 persen. Beban pajak dan biaya hidup yang tinggi menjadi pertimbangan tersendiri bagi pelaku industri teknologi.
Di Eropa, Belgia juga masuk jajaran negara berpajak tinggi dengan tarif sekitar 50 persen. Meski hampir separuh penghasilan dapat terserap pajak, negara ini tetap mempertahankan stabilitas ekonomi dan layanan publik yang kuat.
Wilayah Karibia diwakili Aruba, dengan tarif pajak pribadi hingga sekitar 52 persen, salah satu yang tertinggi di kawasan Amerika.
Negara-negara Nordik mendominasi papan atas. Swedia mengenakan tarif gabungan nasional dan daerah hingga sekitar 52,3 persen, disusul Austria dengan tarif mencapai 55 persen.
Lebih tinggi lagi, Denmark menetapkan pajak penghasilan pribadi hingga sekitar 55,9 persen. Meski mahal, negara ini konsisten menempati peringkat teratas indeks kebahagiaan berkat layanan sosial yang luas.
Di Asia, Jepang menjadi negara dengan tarif tertinggi, mendekati 56 persen jika digabungkan dengan pajak daerah. Tingginya pajak tidak menghalangi Jepang tetap menjadi pusat teknologi dan industri maju.
Urutan kedua ditempati Finlandia, dengan tarif gabungan pajak nasional, kota, dan gereja yang bisa mencapai hampir 57 persen. Imbalannya adalah kualitas pendidikan dan layanan publik yang sangat baik.
Posisi puncak justru ditempati Pantai Gading, dengan tarif pajak penghasilan sekitar 60 persen. Berbeda dengan negara-negara Nordik, tingginya pajak di Pantai Gading belum sepenuhnya diimbangi standar hidup dan stabilitas ekonomi, sehingga kurang menarik bagi investor global.
Daftar ini menunjukkan bahwa pajak tinggi tidak selalu identik dengan rendahnya kualitas hidup. Di sejumlah negara Eropa Utara, beban pajak besar justru dibarengi layanan publik yang merata. Sebaliknya, di negara berkembang, tarif tinggi tanpa dukungan fasilitas sosial sering kali menjadi hambatan pertumbuhan ekonomi dan investasi. (alf)
