Bincang Pajak IKPI Kabupaten Bekasi Soroti PMK 108/2025 dan Era Transparansi Aset Digital 

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Bincang Pajak di Sekretariat IKPI, Ruko Icon City Deltamas Blok C9, Rabu (11/2/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.45 hingga 16.45 WIB tersebut dihadiri 15 anggota IKPI Cabang Kabupaten Bekasi.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah, menegaskan bahwa pembahasan utama dalam forum tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang pertukaran informasi aset kripto dan integrasi standar pelaporan internasional.

Menurut Asep, PMK 108 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi teknis administratif. “Regulasi ini adalah manifestasi dari transformasi fundamental dalam hubungan antara negara, wajib pajak, dan aset digital. Dengan mengintegrasikan CARF dan Amended CRS, Indonesia mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada lagi tempat bersembunyi bagi penghindar pajak, baik di rekening konvensional maupun dompet kripto,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Ia menilai, kebijakan tersebut membawa perubahan besar dalam lanskap kepatuhan perpajakan global. Integrasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dan pembaruan Common Reporting Standard (CRS) memperluas cakupan transparansi lintas negara, termasuk transaksi aset digital yang selama ini relatif sulit ditelusuri.

Bagi profesi konsultan pajak, lanjut Asep, regulasi ini menjadi pedang bermata dua. “Di satu sisi, ada tantangan kompetensi dan risiko tanggung jawab yang belum pernah terjadi sebelumnya. Di sisi lain, peluang bisnis terbuka lebar bagi konsultan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan data digital,” katanya.

Asep menekankan bahwa masa depan profesi konsultan pajak tidak lagi hanya berkutat pada pemahaman pasal-pasal undang-undang. “Kita harus mampu menerjemahkan kode algoritma dan data digital menjadi kepatuhan perpajakan yang presisi,” tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak, dan konsultan pajak dalam menyongsong implementasi penuh kebijakan tersebut. Menurutnya, keberhasilan PMK 108/2025 akan sangat ditentukan oleh sinergi tiga pihak tersebut.

“Menuju 2027, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan satu-satunya jalan menuju keberlanjutan fiskal dan kepatuhan hukum,” pungkas Asep. (bl)

en_US