BI: Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu di Merchant Usaha Mikro Tak Kena PPN

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan kebijakan MDR QRIS 0% mulai 1 Desember 2024 untuk transaksi hingga Rp500.000 di merchant Usaha Mikro (UMI). Dengan kebijakan ini, PPN atas transaksi menggunakan QRIS tersebut menjadi Rp0 (nol Rupiah). Langkah ini diambil untuk meringankan beban pelaku Usaha Mikro (UMI) serta mendorong penggunaan transaksi digital.

“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro tidak mendapat tambahan beban, dan masyarakat bisa tetap menggunakan QRIS dengan nyaman,” ujar BI dalam keterangan resminya dikutip, Minggu (29/12/2024).

BI juga menjelaskan bahwa PPN atas transaksi non-tunai seperti QRIS hanya dikenakan pada biaya layanan (service fee) oleh penyedia jasa pembayaran kepada merchant, bukan kepada konsumen. Kebijakan ini tetap berlaku meskipun tarif PPN naik menjadi 12%.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku Usaha Mikro dapat tetap beroperasi tanpa beban tambahan, sementara pemerintah terus memantau dampak kenaikan PPN terhadap daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.

Meski demikian, pemerintah juga mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa dampak kenaikan ini terhadap inflasi diperkirakan rendah, hanya sekitar 0,2%.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, inflasi saat ini berada di angka 1,6%, jauh di bawah target APBN 2025 sebesar 1,5%-3,5%. Dwi menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan secara signifikan memengaruhi daya beli masyarakat.

“Berkaca pada kenaikan PPN dari 10% ke 11% pada tahun 2022, dampaknya terhadap inflasi dan daya beli sangat minimal,” kata Dwi. (alf)

en_US