Belum Punya NPWP Bukan Berarti Aman dari Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengawasan pajak tidak hanya menyasar wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah secara eksplisit membuka ruang pengawasan terhadap pihak-pihak yang seharusnya sudah memenuhi kewajiban perpajakan, namun belum mendaftarkan diri ke sistem perpajakan nasional.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15, yang menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak yang belum terdaftar. Pengawasan dilakukan sejak saat timbulnya kewajiban perpajakan, bukan sejak kepemilikan NPWP.

Artinya, status “belum terdaftar” tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak. Selama terdapat indikasi subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, DJP tetap berwenang meminta klarifikasi dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mekanisme yang diatur, Pasal 16 memberikan kesempatan kepada pihak yang belum terdaftar untuk memberikan tanggapan. Waktu yang diberikan sama seperti wajib pajak terdaftar, yakni paling lama 14 hari sejak surat disampaikan. Jika diperlukan, jangka waktu ini juga dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.

Menariknya, aturan ini tidak hanya meminta klarifikasi, tetapi juga membuka ruang pemenuhan kewajiban secara sukarela. Dalam Pasal 16, disebutkan bahwa pihak yang belum terdaftar dapat langsung memenuhi kewajiban perpajakan atau menyampaikan data tambahan di luar yang diminta dalam surat DJP.

Jika tanggapan diberikan, DJP akan melakukan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (10). Namun apabila tidak ada respons, DJP dapat melanjutkan pengawasan melalui kunjungan ke lokasi atau langkah administratif lain sesuai ketentuan PMK ini.

Tahap lanjutan diatur dalam Pasal 17, di mana DJP dapat menerbitkan surat pemberitahuan hasil pengujian atau pengawasan. Dalam surat tersebut, DJP dapat memuat indikasi kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi, baik yang bersifat kuantitatif maupun administratif.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, Pasal 19 membuka kemungkinan pemberian NPWP atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan. Langkah ini dapat dilakukan jika wajib pajak telah memenuhi syarat, namun tidak mendaftarkan diri secara sukarela. Selain itu, DJP juga dapat mengusulkan pemeriksaan atau pembatasan layanan publik tertentu.

Dengan pengaturan ini, PMK 111/2025 mengirim pesan tegas bahwa sistem perpajakan tidak lagi hanya bergantung pada pendaftaran sukarela. Negara aktif memetakan aktivitas ekonomi dan memastikan setiap potensi pajak masuk ke dalam sistem, tetap dengan pendekatan bertahap dan berbasis prosedur. (bl)

en_US