Begini Alur Praktik Pemungutan PPh 22 di Marketplace Sesuai PMK 37/2025

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tidak hanya mengatur norma umum pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, tetapi juga menjabarkan alur praktik pemungutan pajak dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Skema ini dimulai sejak pembeli melakukan pembayaran melalui platform marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak pemungut.

Pada tahap awal transaksi, pembeli melakukan pembayaran atas barang dan/atau jasa melalui sistem pembayaran yang disediakan marketplace. Saat dana diterima oleh pihak lain, pada saat itu pula Pajak Penghasilan Pasal 22 dinyatakan terutang dan langsung dipungut dari penghasilan pedagang dalam negeri sesuai tarif 0,5 persen dari peredaran bruto.

Nilai PPh Pasal 22 tersebut dihitung berdasarkan jumlah pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Marketplace kemudian menahan bagian pajak tersebut sebelum meneruskan sisa pembayaran kepada pedagang.

Setelah transaksi selesai, marketplace menerbitkan dokumen tagihan elektronik yang memuat rincian transaksi sekaligus besaran PPh Pasal 22 yang dipungut. Dokumen ini dipersamakan sebagai bukti pemungutan pajak bagi pedagang dan menjadi dasar pengkreditan atau penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.

Dalam hal terjadi pembatalan pesanan atau koreksi nilai transaksi, marketplace menerbitkan dokumen pembatalan atau pembetulan tagihan. Dokumen koreksi tersebut ikut memuat penyesuaian PPh Pasal 22 dan tetap menjadi bagian dari administrasi perpajakan yang wajib dilaporkan.

Pajak yang telah dipungut dari seluruh transaksi selama satu masa pajak dikumpulkan oleh marketplace untuk kemudian disetorkan ke kas negara. Penyetoran dilakukan atas nama pihak lain sebagai pemungut pajak, bukan atas nama pedagang, sehingga tanggung jawab administratif berada pada platform digital.

Setelah penyetoran, marketplace wajib melaporkan seluruh transaksi tersebut melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Dalam laporan ini tercantum data pedagang, data pembeli, nilai transaksi, besaran pajak yang dipungut, serta dokumen tagihan yang diterbitkan selama periode pelaporan.

Data yang dilaporkan marketplace menjadi sumber utama Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan kepatuhan pajak perdagangan digital. Informasi tersebut memungkinkan DJP menelusuri peredaran usaha pedagang, validitas pemungutan PPh Pasal 22, serta konsistensi antara transaksi elektronik dan setoran pajak.

PMK 37/2025 menempatkan seluruh rangkaian ini sebagai satu sistem terintegrasi, mulai dari pembayaran konsumen, pemungutan otomatis oleh marketplace, penerbitan invoice digital, hingga pelaporan bulanan kepada otoritas pajak, sehingga proses pemajakan perdagangan elektronik berjalan berbasis data dan sistem. (alf)

en_US