IKPI, Jakarta: Pemerintah memberi perhatian khusus terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di luar negeri. Melalui Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025, barang-barang milik almarhum tetap dapat diperlakukan sebagai barang pindahan, sehingga memperoleh fasilitas kepabeanan tertentu.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, barang yang dapat diperlakukan sebagai barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik WNI yang meninggal dunia dan sebelumnya berdomisili di luar negeri. Barang tersebut dapat diimpor oleh keluarga yang sah dan dibawa masuk ke Indonesia tanpa harus diperlakukan sebagai impor biasa.
Namun, fasilitas ini tidak diberikan otomatis. Barang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: diimpor oleh keluarga almarhum, berasal dari negara tempat almarhum berdomisili, dan tiba di Indonesia paling lama 90 hari sejak tanggal kematian sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.
Dokumen yang wajib disertakan juga cukup detail. Keluarga harus melampirkan surat keterangan kematian, bukti domisili almarhum di luar negeri, dokumen identitas importir (keluarga), hubungan keluarga, serta daftar rinci barang yang diimpor. Semua dokumen ini disampaikan melalui PIBK secara elektronik sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Jika negara tempat almarhum tinggal tidak memiliki perwakilan Republik Indonesia, surat keterangan kematian dapat diterbitkan oleh perwakilan RI terdekat atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan agar keluarga tetap mendapatkan kepastian hukum meskipun berada di wilayah yang jauh dari kedutaan atau konsulat.
Dengan pengaturan ini, pemerintah berupaya memberikan kemudahan sekaligus kepastian proses bagi keluarga yang menghadapi situasi sulit. Barang-barang pribadi almarhum dapat dibawa pulang secara sah, selama memenuhi persyaratan sebagai barang pindahan sesuai Pasal 15 PMK 25/2025 .
Fasilitas tersebut pada saat yang sama tetap berada dalam pengawasan Bea Cukai. Jika dokumen tidak lengkap atau barang tidak sesuai ketentuan, importasi dapat diproses sebagai impor biasa atau dikenakan ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku. (bl)
