Barang Pindahan Lewat Titip Kirim Tetap Wajib Lapor Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Barang pindahan dari luar negeri yang dikirim melalui jasa ekspedisi tidak otomatis bebas proses. Pemerintah menegaskan, barang pindahan tetap wajib melalui prosedur kepabeanan sebelum bisa dikeluarkan dari kawasan pabean.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan. Aturan tersebut menyebut, barang pindahan boleh masuk melalui bawaan penumpang maupun jasa kiriman, tetapi seluruhnya wajib dilaporkan secara resmi.

Pelaporan dilakukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) secara elektronik. Tanpa PIBK, barang tidak dapat diproses sebagai barang pindahan dan berisiko diperlakukan sebagai impor biasa.

Untuk barang yang dibawa langsung oleh penumpang, pemeriksaan awal dilakukan di bandara atau pelabuhan. Prosesnya mengikuti ketentuan barang bawaan penumpang, kemudian dilanjutkan penelitian dokumen oleh pejabat Bea Cukai yang menangani layanan impor penumpang.

Berbeda halnya dengan barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Pemeriksaan dilakukan di kantor Bea Cukai tempat barang masuk, mencakup pengecekan dokumen, pemeriksaan fisik, hingga penetapan fasilitas sesuai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak barang kiriman.

Petugas yang memeriksa persyaratan barang pindahan pada kedua jalur tersebut harus minimal setingkat pengawas. Ketentuan ini dimaksudkan agar keputusan terkait fasilitas barang pindahan dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas barang pindahan tidak disalahgunakan, misalnya untuk menghindari bea masuk atau membawa barang dalam jumlah tidak wajar dengan alasan pindahan.

Pada akhirnya, jalur apa pun yang dipilih dibawa sendiri atau dikirim lewat jasa ekspedisi barang pindahan tetap harus dilaporkan, diverifikasi, dan memenuhi semua syarat sebagai barang pindahan yang sah menurut Pasal 14 PMK 25/2025. (bl)

en_US