Bapenda DKI: Mobil Lebih dari Satu Belum Tentu Kena Pajak Progresif

ilustrasi

IKPI, Jakarta: Pemilik mobil lebih dari satu belum tentu otomatis dikenakan pajak progresif. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan, aturan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang tercatat atas nama pribadi dan tidak digunakan untuk kepentingan usaha.

“Pajak progresif punya dasar hukum yang jelas. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, pada Pasal 7 diatur bahwa yang terkena pajak progresif adalah kendaraan dengan kepemilikan orang pribadi,” kata Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu, Senin (1/9/2025).

Dalam beleid tersebut, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan secara bertingkat: 2% untuk kendaraan pertama, 3% untuk kendaraan kedua, 4% untuk kendaraan ketiga, 5% untuk kendaraan keempat, dan 6% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang digunakan untuk usaha maupun operasional tertentu. Pasal 7 ayat (2) menyebut, kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan untuk kepentingan sosial dan keagamaan dikenakan tarif hanya 0,5%. Sementara kendaraan milik badan usaha dikenakan tarif tetap 2% tanpa skema progresif.

“Untuk kendaraan usaha memang tidak dikenakan pajak progresif, tetapi tetap ada tarif khusus yang harus dibayarkan. Sedangkan untuk badan usaha, tarifnya flat 2 persen,” tambah Herlina.

Dengan memahami aturan ini, para wajib pajak diharapkan dapat mengelola kewajiban pembayaran PKB secara lebih tepat. Hal ini juga menghindarkan kesalahpahaman, seolah semua pemilik mobil lebih dari satu pasti terkena pajak progresif. (alf)

 

 

 

 

en_US