IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik dalam pengurusan impor barang pindahan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, yang menegaskan penggunaan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) sebagai tulang punggung administrasi kepabeanan.
Melalui pasal tersebut, seluruh proses impor barang pindahan mulai dari penyampaian PIBK, penelitian dokumen, hingga penerbitan persetujuan pengeluaran barang dilakukan secara elektronik. Digitalisasi ini ditujukan untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus mengamankan hak keuangan negara.
Namun, pemerintah juga mengantisipasi kondisi tertentu. Jika sistem komputer pelayanan belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, proses impor barang pindahan tetap bisa dilakukan secara manual. Dalam kondisi ini, penyampaian dokumen dapat dilakukan secara tertulis, melalui media elektronik, atau sarana resmi lain yang ditetapkan Bea Cukai.
Penatausahaan administrasi secara manual tersebut tetap berada di bawah pengawasan Kepala Kantor Pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Artinya, meski ada kelonggaran teknis, prinsip pengawasan dan akuntabilitas tetap dijaga sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PMK 25/2025.
Selain sistem pelayanan, PMK 25/2025 juga mengatur ketentuan peralihan. Dalam Pasal 17, ditegaskan bahwa pengajuan impor barang pindahan yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum PMK ini berlaku, tetapi belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang, tetap diselesaikan menggunakan aturan lama.
Artinya, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi importir yang sudah terlanjur memproses barang pindahan berdasarkan peraturan sebelumnya. Dalam hal ini, ketentuan PMK Nomor 28/PMK.04/2008 masih digunakan untuk menyelesaikan proses yang sedang berjalan.
Sementara itu, Pasal 18 PMK 25/2025 secara resmi mencabut PMK 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. Dengan pencabutan ini, seluruh pengaturan baru terkait barang pindahan sepenuhnya mengacu pada PMK 25 Tahun 2025.
PMK 25/2025 sendiri mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Ketentuan ini memberi waktu bagi masyarakat dan aparat untuk menyesuaikan diri dengan sistem, prosedur, dan persyaratan baru dalam pengurusan impor barang pindahan. (bl)
