Asosiasi Pengusaha Sebut Kebijakan Kenaikan PPN 12% Sebagai Langkah Strategis Jaga Daya Beli

IKPI, Jakarta: Sejumlah asosiasi pengusaha lintas sektor menyambut baik kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang hanya berlaku untuk barang-barang super mewah. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi sektor usaha.

Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Handaka Santosa, menyatakan bahwa kebijakan ini mendukung konsumsi rumah tangga kelas menengah bawah dan mendorong pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global. “Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri,” ujar Handaka dalam keterangan resminya, yang diterima, Minggu (5/1/2025).

Handaka juga mengapresiasi masa transisi tiga bulan yang diberikan pemerintah untuk mempersiapkan implementasi kebijakan. Ia menilai, sosialisasi teknis yang dilakukan pemerintah bersama asosiasi sektoral akan memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan lancar.

Selain Apindo, asosiasi lain seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) turut menyampaikan dukungannya. Dukungan serupa juga diberikan oleh Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa super mewah sesuai peraturan perundang-undangan. “Kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” jelas Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024). (alf)

en_US