IKPI, Jakarta: Department of Education Amerika Serikat mengumumkan penundaan rencana penyitaan pengembalian pajak dan pemotongan gaji terhadap peminjam kredit pendidikan yang menunggak pembayaran. Kebijakan ini diumumkan di tengah meningkatnya tekanan biaya hidup dan beban cicilan pinjaman mahasiswa yang semakin berat bagi keluarga pekerja.
Keputusan tersebut disambut positif oleh kalangan advokasi konsumen. Direktur Advokasi National Consumer Law Center, Abby Shafroth, dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi penyelamat bagi keluarga kelas pekerja dan menengah yang terhimpit aturan penagihan yang sudah ketinggalan zaman. Ia menilai kebijakan lama tidak lagi mencerminkan realitas biaya hidup saat ini.
Dalam keterangannya yang dirilis kepada media pada Januari 2026, Abby Shafroth menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada penundaan semata. Ia mendorong pemerintah Amerika Serikat segera mereformasi praktik penagihan yang dinilai terlalu keras sebelum kembali diaktifkan.
Department of Education menjelaskan bahwa aturan penagihan yang berlaku saat ini disusun puluhan tahun lalu dan tidak pernah disesuaikan dengan lonjakan biaya hidup. Dalam dokumen kebijakan yang dirilis awal Januari 2026, disebutkan bahwa batas perlindungan pemotongan gaji sebesar 217,50 dolar AS per minggu ditetapkan sejak 2009 dan kini daya belinya telah turun lebih dari 30 persen.
Kondisi serupa terjadi pada perlindungan manfaat jaminan sosial. Department of Education menyebut batas perlindungan 750 dolar AS per bulan untuk manfaat Social Security ditetapkan sejak 1996 dan saat ini bahkan berada jauh di bawah garis kemiskinan, sehingga berpotensi mendorong peminjam lansia jatuh ke jurang kemiskinan.
Abby Shafroth kembali menegaskan dalam pernyataan tertulisnya bahwa kebijakan penagihan saat ini justru dapat menjebak peminjam yang sudah kesulitan ke dalam lingkaran utang yang semakin dalam dan bertentangan dengan tujuan utama bantuan pendidikan.
Ia mengusulkan reformasi menyeluruh, mulai dari menaikkan batas penghasilan yang dilindungi dari pemotongan, melindungi manfaat anti-kemiskinan seperti Earned Income Tax Credit dan jaminan sosial dari penyitaan, membatasi jumlah yang dapat disita hanya sebesar tunggakan yang benar-benar belum dibayar, hingga mempermudah akses skema pengelolaan pinjaman bagi peminjam yang tertinggal pembayaran. (alf)
