AS Tolak Pilar 2 OECD, Indonesia Berpotensi Kehilangan Hak Pajak atas Raksasa Digital

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent memastikan bahwa kesepakatan pajak minimum global atau Pillar Two yang diinisiasi OECD/G20 tidak akan berlaku bagi perusahaan multinasional yang berbasis di Negeri Paman Sam.

Dengan sikap tersebut, perusahaan besar asal AS termasuk Google, Microsoft, dan korporasi lain yang beroperasi di berbagai negara diklaim hanya akan tunduk pada rezim pajak minimum versi AS, bukan pada tarif minimum global 15% sebagaimana disepakati komunitas internasional.

Bessent menegaskan langkah ini merupakan kelanjutan dari Perintah Eksekutif Hari Pertama Presiden Donald Trump, yang membatalkan dukungan AS atas Pilar Dua yang sebelumnya diusung pemerintahan Joe Biden. Menurutnya, proposal lama itu kini tidak lagi memiliki landasan hukum di AS.

“Pemerintahan (Trump) menepati janji. Bersama Kongres, kami bekerja menjalin kesepakatan dengan lebih dari 145 negara dalam kerangka OECD/G20,” ujar Bessent dalam pernyataan resminya, dikutip, Selasa (6/1/2026).

Hanya Tunduk pada Pajak Minimum AS

Dalam kesepakatan yang diklaim sebagai side-by-side agreement tersebut, perusahaan berkantor pusat di AS akan dikenai pajak minimum global berdasarkan aturan domestik AS, sekaligus mendapatkan pengecualian dari ketentuan Pilar Dua.

Bessent menyebut mekanisme itu sebagai bentuk pengakuan atas kedaulatan pajak AS, sembari tetap menghormati hak negara lain memungut pajak atas aktivitas bisnis di wilayahnya.

Ia juga menekankan pentingnya skema ini untuk menjaga kredit pajak penelitian dan pengembangan (R&D) serta berbagai insentif investasi yang sudah disetujui Kongres. Menurutnya, kebijakan ini diyakini mampu menjaga daya saing, mendorong investasi, dan mendukung penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.

“Ini kemenangan besar untuk melindungi pekerja dan bisnis Amerika dari jangkauan pajak lintas negara yang berlebihan,” kata Bessent. Pemerintah AS disebut akan terus berkomunikasi dengan negara lain guna memastikan implementasi kesepakatan tersebut dan mendorong dialog mengenai pajak ekonomi digital.

Indonesia Tetap Jalan dengan Pajak Minimum Global

Di sisi lain, Indonesia telah lebih dulu mengunci komitmen terhadap pajak minimum global 15%. Kementerian Keuangan melalui PMK No. 136/2024 resmi menerapkan skema Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) dan Income Inclusion Rule (IIR) mulai 1 Januari 2025, sementara Undertaxed Payment Rule (UTPR) berlaku 1 Januari 2026.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, dalam forum Tax Intercollegiate 2025, memaparkan bahwa tahun fiskal pertama yang terutang mencakup periode Januari–Desember 2025. Pembayaran top-up tax dijadwalkan jatuh tempo pada 31 Desember 2026.

Kewajiban pelaporan mulai dari GloBE Information Return (GIR), notifikasi, hingga Annual Income Tax Return direncanakan paling lambat 30 April 2027, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 30 Juni 2027. Untuk periode 2026, pembayaran top-up tax jatuh pada 31 Desember 2027, disertai jadwal pelaporan hingga 30 April 2028.

Menurut Mekar, rentang waktu tersebut memberi ruang cukup bagi pelaku usaha menyiapkan administrasi dan sistem perpajakan mereka.

Menahan “Race to the Bottom”

Secara prinsip, pajak minimum global dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional dengan omzet tahunan lebih dari €750 juta membayar pajak efektif minimal 15% di manapun mereka beroperasi. Mekanisme ini diharapkan dapat menahan praktik perlombaan menurunkan tarif pajak antarnegara demi menarik investasi.

Sejumlah negara telah mengadopsi Pilar Dua ke dalam sistem perpajakan mereka. Namun, sikap baru AS berpotensi menciptakan ketidakpastian, terutama bagi negara yang berharap memperoleh tambahan penerimaan dari raksasa teknologi berbasis Amerika. (alf)

en_US