AOTCA dan GTAP Menyatukan SuaraProfesi Konsultan Pajak di Asia dan Dunia

(Foto: DOK. pribadi)

Perubahan signifikan dalam dunia perpajakan sedang terjadidalam beberapa tahun terakhir sebagai dampak dari globalisasi ekonomi, digitalisasi bisnis, dan dorongan menuju transparansi fiskal. Hal ini telah mendorong berbagai negara untuk meninjau kembali sistem perpajakannya.
Inisiatif seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dariOECD/G20, peluncuran Two-Pillar Solution untuk mengatasi tantangan pajak ekonomi digital, serta gagasan baru Framework Convention on International Tax Cooperation di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa perpajakan kini telah menjadi isu global, bukan sekadar urusandomestik.

Seiring dengan fenomena tersebut, peran profesi konsultan pajak menjadi semakin penting. Konsultan pajak kini tidak hanyamembantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, tetapi juga berperan sebagai penghubung antara dunia usaha dan otoritas pajak, serta sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Untuk menjaga relevansi dan integritas profesi ini di tengah dinamika global, dibutuhkan wadah kolaborasi lintas negara yang mampu memperkuat standar profesionalisme dan etika di tingkat regional maupun internasional.

Di kawasan Asia dan Oseania, peran tersebut dijalankan oleh Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA), sebuah organisasi payung yang menyatukan asosiasi profesi konsultan pajak dari berbagai negara di kawasan ini.

Sejarah dan Tujuan AOTCA

AOTCA didirikan pada tahun 1992 oleh asosiasi konsultan pajak dari Jepang, Korea Selatan dan Taiwan yang memiliki pandangan yang sama bahwa globalisasi ekonomi Asia akan menimbulkan tantangan baru di bidang perpajakan yang tidak dapat dihadapi secara sendiri-sendiri oleh masing-masing negara. Mereka menyadari perlunya forum yang dapat mempertemukan para profesional pajak dari berbagai yurisdiksi untuk bertukar pengalaman, membangun standar etika, dan memperkuat kerja sama lintas batas.

Seiring waktu, AOTCA tumbuh menjadi organisasi besar yang kini mewakili 19 asosiasi nasional dari berbagai negara di kawasan Asia dan Oseania, antara lain: Australia, China, Chinese Taipei, Hong Kong, Indonesia, Japan, Korea, Macau, Malaysia, Mongolia, Nepal, Pakistan, Philippines, Singapore, dan Vietnam, serta dua associate members, yaitu Bangladesh dan Sri Lanka.

Dengan keanggotaan yang luas dan beragam, AOTCA mencerminkan dinamika ekonomi yang kompleks di kawasan, dari negara-negara maju dengan sistem pajak canggih hingga negara berkembang yang tengah memperkuat kapasitas administrasi perpajakan.

Tujuan utama AOTCA meliputi:

• Meningkatkan standar profesional dan etika di antara para konsultan pajak di kawasan Asia-Oseania;

• Memfasilitasi pertukaran informasi dan praktik terbaik di bidang perpajakan;

• Memperkuat hubungan antara profesi dan otoritas pajakuntuk membangun sistem yang efektif dan adil;

• Menjadi wadah kolaborasi menghadapi isu-isu internasionalseperti BEPS, transfer pricing, pajak digital, dan global minimum tax; serta

• Memperjuangkan pengakuan profesi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam sistem perpajakan modern.

Peran dan Kegiatan AOTCA

AOTCA secara rutin menyelenggarakan Konferensi Pajak Internasional Tahunan (AOTCA International Tax Conference) yang menjadi ajang penting bagi profesional pajak, akademisi, regulator, dan pembuat kebijakan untuk bertukar pandangan mengenai isu-isu global terkini.


Topik yang dibahas mencakup tata kelola pajak, transfer pricing, insentif investasi, pajak ekonomi digital, hingga tantangan implementasi Pillar Two – Global Minimum Tax di negara-negara Asia. AOTCA Annual Meeting dan International Tax Conference tahun 2025 ini akan diadakan di Kathmandu Nepal, pada tanggal 18-21 November mendatang.

Selain itu, AOTCA memiliki beberapa komite teknis permanen, seperti Technical Committee dan Professional Affairs Committee, yang berperan dalam:

• Menyusun kajian kebijakan lintas negara;

• Mengembangkan pelatihan profesional;

• Mendorong harmonisasi standar etika profesi; serta

• Mengadvokasi kepentingan anggota di berbagai forum internasional.

Melalui kegiatan tersebut, AOTCA telah menjadi platform yang mempertemukan kepentingan profesi pajak lintas yurisdiksi dan memperkuat kapasitas profesional konsultan pajak di kawasanAsia-Oseania.

AOTCA dalam konteks global: Kolaborasi dalam GTAP

Untuk memperkuat pengaruh dan memperluas jangkauan global, AOTCA bergabung dalam Gobal Tax Advisers Platform (GTAP) pada tahun 2013. GTAP merupakan kolaborasi antara tiga organisasi besar dunia yaitu: CFE Tax Advisers Europe(mewakili kawasan Eropa), AOTCA (mewakili Asia dan Oseania) dan WAUTI – West African Union of Tax Institutes (mewakili Afrika Barat).

GTAP dibentuk dengan visi untuk menciptakan satu suara global bagi profesi konsultan pajak, dengan tiga agenda utama yaitu:

1. Advokasi kebijakan internasional, dengan memberikan masukan terhadap kebijakan OECD, PBB, dan lembaga multilateral lain;

2. Promosi good tax governance, yaitu tata kelola pajak yang adil, transparan, dan akuntabel;

3. Peningkatan profesionalisme global, melalui pertukaran pengetahuan dan standar etika lintas kawasan.

Melalui GTAP, AOTCA memiliki akses langsung terhadap berbagai proses konsultatif global, termasuk dalam OECD Inclusive Framework on BEPS dan pembahasan UN Tax Cooperation Framework. Kolaborasi ini memastikan bahwasuara Asia, termasuk perspektif negara berkembang, turut mewarnai pembentukan arsitektur pajak global yang lebih inklusif. Setiap pertemuan GTAP dihadiri oleh perwakilan resmi dari CFE, AOTCA, dan WAUTI.

Makna Strategis GTAP bagi Dunia Pajak Global

GTAP menjadi wadah koordinasi dan advokasi global bagi profesi konsultan pajak. Platform ini menegaskan bahwa konsultan pajak bukan hanya pelaksana kepatuhan (compliance function), melainkan juga penjaga integritas sistem perpajakan global.

Dengan keahlian lintas yurisdiksi, para konsultan pajak dapat membantu memastikan bahwa reformasi pajak global berjalan secara adil dan realistis di berbagai negara dengan kondisi ekonomi yang berbeda.

GTAP juga memperkuat hak wajib pajak (taxpayer rights), mekanisme pencegahan sengketa (dispute prevention mechanisms), dan standar etika profesi.
Dalam era otomatisasi dan digitalisasi fiskal, nilai-nilai etika dan profesionalisme menjadi semakin penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dunia.

Peran dan Kontribusi IKPI dalam AOTCAdan GTAP

Sebagai anggota aktif AOTCA, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memainkan peran penting dalam memperkuat posisi profesi konsultan pajak Indonesia di tingkat regional dan global. IKPI menjadi penghubung antara perkembangan kebijakan internasional dan praktik profesional di Indonesia, serta memastikan bahwa perspektif dan kepentingan nasional Indonesia terwakili dalam berbagai forum AOTCA dan GTAP.

Keterlibatan IKPI mencapai tonggak penting ketika penulis yang juga Ketua Umum IKPI periode 2022–2024, terpilih sebagai Presiden AOTCA periode 2025–2026.


Kepemimpinan ini merupakan bentuk pengakuan internasionalatas kompetensi dan kredibilitas profesi konsultan pajak Indonesia di mata dunia.

Melalui AOTCA, IKPI berkontribusi dalam:

• Pertukaran pengetahuan profesional dan riset kebijakan perpajakan global;

• Peningkatan kapasitas anggota melalui seminar dan pelatihan internasional;

• Advokasi kebijakan global yang mempertimbangkan kepentingan negara berkembang; dan

• Promosi nilai-nilai profesionalisme, etika, dan integritas di tingkat global.

Nilai-nilai yang dijunjung AOTCA, integritas, profesionalisme, kolaborasi, dan keadilan fiskal, sepenuhnya sejalan dengan visi IKPI untuk menjadi asosiasi kelas dunia. 

Penulis adalah Presiden AOTCA periode 2025–2026 dan Ketua Umum IKPI periode 2022–2024

Dr. Ruston Tambunan

Email: ruston@citasco.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US